SORONG, Koranpapua.id- Pelayanan publik tahun 2025 di sejumlah pemerintah daerah, lembaga vertikal termasuk TNI-Polri di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) masuk kategori kurang.
Kategori ini disampaikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya setelah mendapatkan hasil penilaian opini pelayanan publik tahun 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, di Hotel Vega belum lama ini.
Amus menjelaskan, penilaian ini merupakan amanat dari Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
“Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas. Kami melakukan penilaian opini terhadap pelayanan publik di pemerintah daerah maupun vertikal dan otonom, termasuk Polda Papua Barat maupun Papua Barat Daya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa istilah penilaian yang sebelumnya dikenal sebagai Penilaian Kepatuhan kini telah berubah menjadi Opini Pelayanan Publik.
“Penilaian dilakukan di tahun 2025 sejak bulan September, Oktober sampai November,” jelasnya.
Hasil penilaian telah diumumkan secara nasional oleh Ombudsman RI pada 27 Januari 2026 dan diteruskan kepada pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Untuk lembaga vertikal yang dinilai meliputi Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara untuk pemerintah daerah, penilaian dilakukan terhadap Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Fakfak.
“Hasil penilaian tersebut telah dilakukan selebrasi pada tanggal 26 Februari 2026 di Manokwari. Penyerahan hasil yang dihadiri Wakil Gubernur PBD serta perwakilan pemerintah daerah lainnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem penilaian terdapat enam strata, yakni Sangat Baik, Baik, Sedang/Cukup, Kurang Baik, Kurang, dan Sangat Kurang.
Dinas yang menjadi objek penilaian di tingkat provinsi meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
Menurut Amus, hasil ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik ke depan.
“Pak Gubernur menyampaikan apresiasi dan menerima hasil ini sebagai sebuah ‘rapor’. Ada catatan bahwa kendala saat ini mungkin karena masih meminjam kantor di sana-sini; diharapkan ketika kantor sudah permanen, pelayanan bisa diperbaiki,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik secara optimal tanpa alasan apa pun.
“Tidak ada alasan karena kendala anggaran, jaringan, transportasi maupun faktor geografis. Ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik,” tandasnya. (Redaksi)







