TIMIKA, Koranpapua.id- Enam warga sipil yang sebelumnya ditahan karena diduga terlibat kelompok bersenjata di kawasan Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, akhirnya dibebaskan.
Pembebasan tersebut berlangsung pada Rabu 4 Maret 2026 malam di Kodim 1710/Mimika.
Sebelumnya, keenam warga tersebut sempat menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam oleh aparat keamanan setelah diamankan di wilayah tersebut.
Setelah proses pemeriksaan, aparat memastikan bahwa mereka bukan bagian dari kelompok bersenjata sehingga diputuskan untuk dibebaskan.
Anggota DPRK Mimika, Anton N. Alom, mengaku ikut terlibat dalam proses pembebasan tersebut.
Ia mengatakan mengenal beberapa dari warga yang diamankan sebagai masyarakat sipil, termasuk salah satunya seorang Ketua RT 07 SP12.
“Dari sisi kemanusiaan, kalau mereka benar masyarakat sipil, tentu harus dipulangkan. Dan itu sudah dilakukan,” tegasnya.
Anton juga menyampaikan apresiasi kepada Dandim 1710 Mimika, Letkol (Inf) Redi Dwi Yuda Kurniawan, selaku komando kewilayahan atas langkah pemeriksaan yang dinilainya telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kita semua menginginkan Mimika aman, damai, dan tenteram. Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu apa-apa ikut menjadi korban situasi,” ungkapnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, enam orang ditangkap dan satu tewas dalam penindakan Satgas TNI di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Senin 2 Maret 2026.
Koops TNI Papua menyebut, ketujuh orang itu diduga bagian dari kelompok bersenjata. Pihak keluarga korban pun mengeluarkan bantahan dan menegaskan korban adalah warga sipil yang melakukan aktivitas pendulangan emas tradisional di Tembagapura. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










