BOVEN DIGOEL, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, masih berupaya mencari solusi terkait persoalan sisa pembayaran lahan yang saat ini dijadikan Bandara Udara Kelas III Tanah Merah.
Pembayaran sisa lahan yang dikelaim sebagai wilayah tanah adat perlu dilakukan untuk mencegah konflik antara pemerintah dan pemilik hak ulayat.
Terkait ini Pemkab Boven Digoel, Satgas Yon Parako 466 Pasgat bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), dan perwakilan pemilik hak ulayat sepakat untuk segera menjadwalkan pertemuan virtual dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi yang dipimpin Bupati Boven Digoel, Roni Omba, bertempat di Ruang Kerja Bupati, pada Kamis sore 26 Februari 2026.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra, Ketua DPRK Simon Akka, Kepala UPBU Tanah Merah Drajad Prawirajati.
Danpos Satgas Yon Parako 466 Letda Pas Hermawan, jajaran Forkopimda, serta perwakilan marga pemilik hak ulayat.
Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan bahwa Pemkab Boven Digoel tidak melepas tangan untuk menjawab tuntutan masyarakat.
Meski demikian, pemerintah masih terkendala oleh aturan hukum terkait status kepemilikan aset.
“Tanah Bandara sertifikatnya tercatat atas nama Kementerian Perhubungan sebagai aset negara. Oleh karena itu, Pemkab Boven Digoel tidak bisa serta-merta menganggarkan pembayarannya menggunakan dana daerah,” ujar Letda Pas Hermawan, Danpos Satgas Yon Parako 466 dalam pertemuan itu.
Menurut Hermawan, jika Pemkab tetap melakukan pembayaran, hal tersebut akan menjadi temuan di kemudian hari.
“Mari kita cari solusi terbaik tanpa melanggar aturan,” ujar Danpos Satgas Yon Parako 466, Letda Pas Hermawan.
Pernyataan senada disampaikan oleh Bupati Boven Digoel, Roni Omba.
Ia menegaskan bahwa Pemkab pada prinsipnya siap memfasilitasi dan mengikuti kesepakatan, asalkan ada rekomendasi resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak Kementerian selaku pemilik aset sah saat ini.
Di sisi lain, perwakilan pemilik hak ulayat, Magdalena Kombutingga, menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Harapan kami ada solusi yang pasti dan jelas. Kalau memang penyelesaiannya harus melalui jalur yang resmi, diharapkan pemerintah daerah dapat membantui,” tegas perwakilan. (Redaksi)









