TIMIKA, Koranpapua.id- Teki-teki siapa pelaku penikaman yang menewaskan salah satu pengunjung di Bar Cenderawasih di Lokasisasi Kilometer 10 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhir terjawab.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam pasca peristiwa penikaman yang menewaskan RJS (27) pada Jumat 9 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, polisi berhasil menangkap pelakunya.
Iptu Hempy Ona, SE, Kasie Humas Polres Mimika, mengatakan, penangkapan pelaku penikaman dilakukan oleh jajaran Polsek Mimika Timur.
“Benar pelaku ditangkap pada Sabtu 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIT,” ujar Hempy, Minggu 11 Januari 2026.
Dikatakan, penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Mimika Timur melakukan penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan polisi LP/B/01/I/2026/SPKT/Reskrim/Sek Miktim/Res Mimika/Polda Papua Tengah.
Keberhasilan polisi menangkap pelaku, berawal dari keterangan para saksi di lokasi kejadian yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran di lapangan.
Dengan informasi tersebut, polisi kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di sekitar kawasan Gorong-gorong.
Dan sekitar pukul 13.30 WIT, aparat berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AA (47), seorang wiraswasta.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Papolsek Mimika Timur untuk menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif dari peristiwa tersebut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










