ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Gubernur Meki Nawipa Didesak Segera Proses PAW Naftali Kobepa sebagai Anggota DPR Papua Tengah

Keterlambatan tersebut telah berlangsung lebih dari dua bulan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat hak politik kliennya.

9 Januari 2026
0
Gubernur Meki Nawipa Didesak Segera Proses PAW Naftali Kobepa sebagai Anggota DPR Papua Tengah

Yuliyanto, SH, MH dari Kantor Hukum Yulyanto & Associates sebagai kuasa hukum Naftali Kobeba (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah didesak segera memproses peresmian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah atas nama Naftali Kobepa.

Desakan proses PAW Naftali yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, disampaikan melalui Kantor Hukum Yuliyanto & Associates melalui surat bernomor 002/NK/Y&A/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh kuasa hukum, Yuliyanto, S.H., M.H, selaku advokat dan konsultan hukum yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 128/SK-Y&A/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam suratnya, Yuliyanto menegaskan bahwa kliennya, Naftali Kobepa, merupakan calon anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Daerah Pemilihan Papua Tengah VII pada Pemilu 2024 yang berhak menggantikan posisi PAW sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga

BRIDA Mimika Kaji Strategi Pembangunan Distrik Mimika Barat Jauh Berbasis Potensi Lokal

Festival UMKM Mimika 2026 Dibuka, 125 Pelaku Usaha Bidik Pasar Nasional hingga Internasional

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 161/PY.03.1-SD/94/2025 tertanggal 14 Maret 2025, Naftali Kobepa dinyatakan sebagai calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya.

Sehingga Naftali telah memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu DPR Papua Tengah.

Selain itu, DPR Papua Tengah juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Tengah dengan Nomor 104.1.4/39/DPRT tertanggal 11 Maret 2025 tentang usulan peresmian dan pengangkatan PAW DPR Papua Tengah masa jabatan 2024–2029.

Namun demikian, proses tersebut dinilai belum berjalan optimal. Pasalnya, terdapat surat dari DPW PKB Papua Tengah Nomor 390/DPW-46/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 terkait permohonan pembatalan dan tindak lanjut PAW DPP PKB Pusat yang hingga kini masih tertahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Surat tersebut telah diterima pemerintah daerah sejak 29 Oktober 2025 dan telah melalui beberapa kali disposisi, mulai dari Biro Umum, Sekretaris Daerah, hingga Biro Pemerintahan,” ungkapnya.

“Namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum atau keputusan lanjutan,” tambah Yuliyanto dalam keterangannya.

Menurutnya, keterlambatan tersebut telah berlangsung lebih dari dua bulan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat hak politik kliennya.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum secara resmi meminta Gubernur Papua Tengah agar segera menindaklanjuti proses peresmian dan pengangkatan PAW DPR Papua Tengah.

Dari atas nama Simon Gobai kepada Naftali Kobepa sebagai calon yang sah sesuai hasil verifikasi KPU dan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Menteri Dalam Negeri RI, Menko Polhukam, pimpinan DPR Papua Tengah, pimpinan Fraksi PKB DPR Papua Tengah, KPU Papua Tengah, Bawaslu Papua Tengah, serta klien yang bersangkutan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

BRIDA Mimika Kaji Strategi Pembangunan Distrik Mimika Barat Jauh Berbasis Potensi Lokal

BRIDA Mimika Kaji Strategi Pembangunan Distrik Mimika Barat Jauh Berbasis Potensi Lokal

10 Agustus 2026
Festival UMKM Mimika 2026 Dibuka, 125 Pelaku Usaha Bidik Pasar Nasional hingga Internasional

Festival UMKM Mimika 2026 Dibuka, 125 Pelaku Usaha Bidik Pasar Nasional hingga Internasional

10 Agustus 2026
Lemasko Desak Kapolres Mimika Usut Tuntas Kasus Pembunuhan di Mimika, Jangan Ada Kata Kompromi!

Lemasko Desak Kapolres Mimika Usut Tuntas Kasus Pembunuhan di Mimika, Jangan Ada Kata Kompromi!

10 Agustus 2026
Soal Belum Difungsikannya Gedung Perpustakaan yang Habiskan Rp10 Miliar, Bupati Mimika Sebut Masih Direhap

Soal Belum Difungsikannya Gedung Perpustakaan yang Habiskan Rp10 Miliar, Bupati Mimika Sebut Masih Direhap

10 Agustus 2026
Soal Belum Difungsikannya Gedung Perpustakaan yang Habiskan Rp10 Miliar, Bupati Mimika Sebut Masih Direhap

Sekda Mimika Pimpin Apel Gabungan di Distrik Mimika Barat, Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat 

10 Agustus 2026
Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

“Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

10 Agustus 2026

POPULER

  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pangkogabwilhan III Ultimatum OPM Usai Empat Pekerja Jalan di Tolikara Tewas Ditembak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Kontak Senjata di Kampung Tetmid, TNI asal NTT Tewas Ditembak KKB, Korban Dievakuasi ke Timika

Kontak Senjata di Kampung Tetmid, TNI asal NTT Tewas Ditembak KKB, Korban Dievakuasi ke Timika

Dipenuhi Sampah Plastik, Brigjen Alfred Pimpin Langsung Pembersihan Pantai Nabire

Dipenuhi Sampah Plastik, Brigjen Alfred Pimpin Langsung Pembersihan Pantai Nabire

Konflik Kwamki Narama: Kubu Dang–Newegalen Sepakat Berdamai, Bupati Mimika: Ini Sejarah Baru di Papua

Konflik Kwamki Narama: Kubu Dang–Newegalen Sepakat Berdamai, Bupati Mimika: Ini Sejarah Baru di Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id