TIMIKA, Koranpapua.id- Jumlah janda baru di Kabupaten Mimika, Papua Tengah terus bertambah sepanjang tahun 2025.
Hal ini seiring dengan tingginya angka cerai gugat yang diajukan oleh perempuan di Pengadilan Agama Mimika.
Muhtar Hak, Humas Pengadilan Agama Mimika, mengungkapkan sepanjang tahun 2025 tercatat 176 perkara perceraian, dengan mayoritas berasal dari gugatan istri.
“Sepanjang tahun 2025 untuk perceraian saja ya, itu sekitar 176. Itu khusus perceraian. Dari cerai gugat itu sekitar 137, cerai talak ada 39,” ujar Muhtar Kamis 8 Januari 2026.
Dominasi cerai gugat tersebut secara langsung berdampak pada meningkatnya jumlah perempuan yang menyandang status janda baru di Mimika.
Menurut Muhtar, sebagian besar gugatan cerai diajukan setelah masalah rumah tangga berlangsung lama dan tidak menemukan jalan keluar.
“Rata-rata terkait pertengkaran dan perselisihan terus-menerus. Banyak juga karena kurangnya nafkah, ada kekerasan dalam rumah tangga, suami judi online, dan mabuk-mabukan, sehingga terjadi kekerasan terhadap istrinya,” jelasnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat cerai gugat jauh lebih dominan dibanding cerai talak yang mayoritas di ajukan dari perempuan.
Meski demikian, ia menyebut secara umum angka perceraian di Mimika justru mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Kalau untuk data 2024, total keseluruhan gugatan dan permohonan itu sekitar 153. Jadi otomatis ada penurunan perkara yang masuk. Kami sih melihat ini sebagai hal yang bagus,” ujarnya.
Terkait upaya mempertahankan rumah tangga, Muhtar mengakui tingkat keberhasilan mediasi masih sangat rendah.
“Kalau berhasil dimediasi itu hanya satu perkara. Tapi ada juga perkara yang dicabut, sekitar 17 perkara, itu salah satu bentuk keberhasilan juga,” katanya.
Sementara untuk hak asuh anak, pengadilan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Meski tren perceraian menunjukkan penurunan, fenomena janda baru di Mimika masih didominasi oleh perempuan yang menggugat.
Kondisi itu diakibat oleh persoalan rumah tangga yang berat dan berlarut-larut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










