ADVERTISEMENT
Jumat, April 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pakar Hukum Nasional: KUHP Baru Wadahi Living Law, Penting untuk Masyarakat Adat di Papua

Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah mati.

7 Januari 2026
0
Pakar Hukum Nasional: KUHP Baru Wadahi Living Law, Penting untuk Masyarakat Adat di Papua

Theofransus Litaay, Pakar Hukum Nasional (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang resmi berlaku tanggal 2 Januari 2026, merupakan penting bagi keberadaan hukum adat dan otonomi khusus di seluruh tanah Papua.

“Inilah untuk pertama kalinya produk hukum pidana Nasional mengakui kehadiran hukum adat dan tradisi lokal, melalui pengaturan mengenai living law,” ujar Theofransus Litaay, Pakar Hukum Nasional dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 6 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Alumni Fakultas Hukum Vrije Universiteit Amsterdam ini, mengatakan, KUHP Nasional menghadirkan modernisasi hukum pidana dan pada saat yang sama menghadirkan perlindungan terhadap hukum pidana adat melalui living law.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Theo yang merupakan Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, ini menunjukan gambaran penghormatan terhadap adat dan budaya bangsa Indonesia

Baca Juga

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden periode 2019-2024 ini menyampaikan bahwa per tanggal 2 Januari 2026 telah diberlakukan dua ketentuan utama hukum pidana nasional.

Yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dalam bentuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam kesempatan berbeda Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej menjelaskan bahwa KUHP Nasional pada Pasal 2 memungkinkan sanksi pidana adat berlaku jika tidak ada aturan di KUHP.

Asalkan sesuai Pancasila, UUD 1945, dan HAM, dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan implementasi yang adil, dengan fokus pada pemulihan keadilan (restorative justice).

Wamen Hiariej, telah menegaskan bahwa keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah mati.

Tetapi untuk melegitimasi hukum adat yang masih berlaku dan hidup di tengah masyarakat.

Dijelaskan, pada pasal 1 berlandaskan postulat nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang).

Sedangkan Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure (tidak ada perbuatan pidana tanpa hukum).

“Jadi istilah ‘hukum’ di sini mencakup baik hukum tertulis maupun tidak tertulis,” terangnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

10 April 2026
BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

10 April 2026
Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

10 April 2026
Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

Dugaan Pemotongan Dana BOS di Mimika Jadi Atensi, Kadisdik: Jika Ada Temuan Kepsek Berani Lapor

10 April 2026
Jaga Keamanan Obvitnas, Korpasgat Supadio Lakukan Pemeriksaan Ketat di Bandara Nabire

Jaga Keamanan Obvitnas, Korpasgat Supadio Lakukan Pemeriksaan Ketat di Bandara Nabire

10 April 2026
Papua Bukan Tanah Kosong: Kami Merasa Seperti Anak Domba Kehilangan Induk di Negeri Sendiri

Papua Bukan Tanah Kosong: Kami Merasa Seperti Anak Domba Kehilangan Induk di Negeri Sendiri

10 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    605 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Genangan Air Rendam Jalan SP5, Warga Manfaatkan untuk Cuci Kendaraan

Genangan Air Rendam Jalan SP5, Warga Manfaatkan untuk Cuci Kendaraan

Massa Gelar Demo soal Konflik Kwamki Narama, Desak Pemkab Mimika Bertanggung Jawab

Massa Gelar Demo soal Konflik Kwamki Narama, Desak Pemkab Mimika Bertanggung Jawab

Konflik Kwamki Narama, Korban Berjatuhan, APH Diminta Tegas Lakukan Penindakan Hukum

Konflik Kwamki Narama Menuju Perdamaian, FKDM Ajak Seluruh Warga Mimika Hargai Upaya Pemerintah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id