ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Setelah penandatanganan ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri segera mengimplementasikannya melalui kerja sama konkret dengan pemerintah daerah setempat.

13 Desember 2025
0
Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Papua Selatan (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Sebagai bagian dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Papua Selatan.

Kerjasama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana itu, berlangsung di Jayapura, Jumat 12 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Penandatanganan MoU ini dilakukan menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan adanya regulasi baru ini menandai perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan humanis.

Baca Juga

25 Kada Terpilih Ikuti Lemhannas, Bupati JR: Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Pemerintahan

Perkuat Penanganan Stunting, Dinkes Mimika Latih Tim Kesehatan 26 Puskesmas

Jefferdian, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, menyatakan dukungan terhadap mulai diberlakukan KUHP yang baru.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola hukum yang lebih adil, berkeadilan sosial, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat Papua masa kini.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum ke depan tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan sosial,” ujar Jefferdian.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP Nasional disebutkan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok.

Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama dalam penanganan perkara pidana.

“KUHP baru mengisyaratkan bahwa pidana penjara adalah upaya terakhir atau ultimum remedium. Karena itu, pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif,” jelasnya.

Dikatakan, dalam kerjasama antara Kejaksaan dan pemerintah provinsi, merupakan bentuk transformasi institusional Kejaksaan menuju penegakan hukum yang modern, berkeadilan, dan humanis.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial tidak hanya berdampak pada rehabilitasi pelaku, tetapi juga menghadirkan nilai tambah bagi kepentingan publik. Ini merupakan langkah strategis, sinergis, dan progresif dalam sistem pemidanaan nasional,” tegasnya.

Setelah penandatanganan ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri segera mengimplementasikannya melalui kerja sama konkret dengan pemerintah daerah setempat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

25 Kada Terpilih Ikuti Lemhannas, Bupati JR: Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Pemerintahan

15 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

Perkuat Penanganan Stunting, Dinkes Mimika Latih Tim Kesehatan 26 Puskesmas

15 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

15 Juli 2026
Komisi II DPRK Mimika Dukung Sidak SPBU: Bongkar Praktik BBM Bersubsidi yang Diduga Tak Tepat Sasaran

Komisi II DPRK Mimika Dukung Sidak SPBU: Bongkar Praktik BBM Bersubsidi yang Diduga Tak Tepat Sasaran

15 Juli 2026
Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

15 Juli 2026
Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Lama Menganggur, Biaya Perbaikannya Kini Dipastikan Membengkak

Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Lama Menganggur, Biaya Perbaikannya Kini Dipastikan Membengkak

15 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

Pemkab Mimika Siap Unjuk Capaian Otsus di Pameran Nabire

31 Desember Batas Akhir Penginputan RKA 2026, Sekda Abraham Instruksikan Pimpinan OPD Berkantor di BPKAD

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id