ADVERTISEMENT
Minggu, September 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Setelah penandatanganan ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri segera mengimplementasikannya melalui kerja sama konkret dengan pemerintah daerah setempat.

13 Desember 2025
0
Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Papua Selatan (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Sebagai bagian dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Papua Selatan.

Kerjasama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana itu, berlangsung di Jayapura, Jumat 12 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Penandatanganan MoU ini dilakukan menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan adanya regulasi baru ini menandai perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan humanis.

Baca Juga

Aksi Bergizi di SMPN 8 Mimika: Sekolah Tegaskan Komitmen Cegah Anemia Sejak Remaja

DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Jefferdian, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, menyatakan dukungan terhadap mulai diberlakukan KUHP yang baru.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola hukum yang lebih adil, berkeadilan sosial, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat Papua masa kini.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum ke depan tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan sosial,” ujar Jefferdian.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP Nasional disebutkan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok.

Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama dalam penanganan perkara pidana.

“KUHP baru mengisyaratkan bahwa pidana penjara adalah upaya terakhir atau ultimum remedium. Karena itu, pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif,” jelasnya.

Dikatakan, dalam kerjasama antara Kejaksaan dan pemerintah provinsi, merupakan bentuk transformasi institusional Kejaksaan menuju penegakan hukum yang modern, berkeadilan, dan humanis.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial tidak hanya berdampak pada rehabilitasi pelaku, tetapi juga menghadirkan nilai tambah bagi kepentingan publik. Ini merupakan langkah strategis, sinergis, dan progresif dalam sistem pemidanaan nasional,” tegasnya.

Setelah penandatanganan ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri segera mengimplementasikannya melalui kerja sama konkret dengan pemerintah daerah setempat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perahu Ketinting Tenggelam di Muara Betcbamu Asmat, 7 Penumpang Masih Dicari

18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

6 September 2026
Perahu Ketinting Tenggelam di Muara Betcbamu Asmat, 7 Penumpang Masih Dicari

Perahu Ketinting Tenggelam di Muara Betcbamu Asmat, 7 Penumpang Masih Dicari

6 September 2026
Perahu Ketinting Tenggelam di Muara Betcbamu Asmat, 7 Penumpang Masih Dicari

Dang dan Newegalen Buka Jalan Damai, Kapolres Mimika Minta Senjata Dimusnahkan

6 September 2026
Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

Satgas Pasgat Belanja Hasil Bumi Warga Nduga, Dorong Ekonomi Lokal

5 September 2026
Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

5 September 2026
Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

5 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

Pemkab Mimika Siap Unjuk Capaian Otsus di Pameran Nabire

31 Desember Batas Akhir Penginputan RKA 2026, Sekda Abraham Instruksikan Pimpinan OPD Berkantor di BPKAD

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id