ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

“Tentu tidak hanya soal perkawinan tapi pelanggaran lainnya juga mulai dari disiplin masuk kantor, tidak hadiri apel setiap Senin, memberikan data palsu, bahkan terlibat praktik korupsi dan politik”.

4 Desember 2025
0
Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Ilustrasi buku Nikah (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Mungkin ini menjadi perhatian khusus bagi mereka yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, kini mulai mempertegas penegakan sanksi kepada ASN yang melanggar kode etik.

ADVERTISEMENT

Untuk penerapan sanksi itu, diawali dengan pelaksanaan sosialisasi agar dapat dipahami oleh seluruh ASN, sehingga kedepannya tidak melakukan pelanggaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salah satu kode etik yang menjadi perhatian serius yakni, ASN dilarang keras untuk kawin lebih dari satu (istri atau suami dua).

Baca Juga

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

Jika diketahui maka ASN tersebut akan diproses dan diberikan sanksi pelanggaran berat.

Hal ini ditegaskan Ukkas, S.Sos.,M.KP, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan SDM dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah.

Ukkas menegaskan hal ini dalam Sosialisasi Penyelesaian Penyelenggaraan Pelanggaran Kode Etik ASN yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Provinsi Papua Tengah, Rabu 3 Desember 2025 di Nabire.

Pada kesempatan itu Ukkas dengan tegas meminta seluruh ASN di Papua Tengah untuk menghindari pelanggaran, khususnya etik perkawinan yang berujung pada pemberian sanksi berat.

Dikatakan, soal status perkawinan ASN merujuk PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai ASN sebagaimana diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian ASN.

“Jadi ingat, tidak boleh ASN di wilayah Provinsi Papua Tengah yang coba-coba kawin dua,” kata Ukkas dalam sambutan yang mewakili Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah.

Menurut Ukkas bahwa perkawinan, pelanggaran kode etik bagi ASN di Papua Tengah sebenarnya sangat banyak.

“Tentu tidak hanya soal perkawinan tapi pelanggaran lainnya juga mulai dari disiplin masuk kantor, tidak hadiri apel setiap Senin, memberikan data palsu, bahkan terlibat praktik korupsi dan politik,” jelasnya.

Karenanya melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan tambahan wawasan yang berguna dalam meningkatkan pengetahuan seputar etik ASN. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026
Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

13 Maret 2026
Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    706 shares
    Bagikan 282 Tweet 177
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    655 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Stok Darah di RS Menipis, FKDM Ajak Warga Mimika Beri Harapan Lewat Aksi Donor Darah

FKDM Ingatkan Bijak Gunakan Medsos, Polisi Diminta Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Timika

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Rp43,5 miliar Dukung Operasional Sekolah Gratis

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Rp43,5 miliar Dukung Operasional Sekolah Gratis

Bentrok di Kwamki Narama Kembali Pecah, Satu Warga Dilaporkan Tewas

Bentrok di Kwamki Narama Kembali Pecah, Satu Warga Dilaporkan Tewas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id