ADVERTISEMENT
Sabtu, September 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

“Tentu tidak hanya soal perkawinan tapi pelanggaran lainnya juga mulai dari disiplin masuk kantor, tidak hadiri apel setiap Senin, memberikan data palsu, bahkan terlibat praktik korupsi dan politik”.

4 Desember 2025
0
Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Ilustrasi buku Nikah (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Mungkin ini menjadi perhatian khusus bagi mereka yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, kini mulai mempertegas penegakan sanksi kepada ASN yang melanggar kode etik.

ADVERTISEMENT

Untuk penerapan sanksi itu, diawali dengan pelaksanaan sosialisasi agar dapat dipahami oleh seluruh ASN, sehingga kedepannya tidak melakukan pelanggaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salah satu kode etik yang menjadi perhatian serius yakni, ASN dilarang keras untuk kawin lebih dari satu (istri atau suami dua).

Baca Juga

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

Jika diketahui maka ASN tersebut akan diproses dan diberikan sanksi pelanggaran berat.

Hal ini ditegaskan Ukkas, S.Sos.,M.KP, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan SDM dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah.

Ukkas menegaskan hal ini dalam Sosialisasi Penyelesaian Penyelenggaraan Pelanggaran Kode Etik ASN yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Provinsi Papua Tengah, Rabu 3 Desember 2025 di Nabire.

Pada kesempatan itu Ukkas dengan tegas meminta seluruh ASN di Papua Tengah untuk menghindari pelanggaran, khususnya etik perkawinan yang berujung pada pemberian sanksi berat.

Dikatakan, soal status perkawinan ASN merujuk PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai ASN sebagaimana diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian ASN.

“Jadi ingat, tidak boleh ASN di wilayah Provinsi Papua Tengah yang coba-coba kawin dua,” kata Ukkas dalam sambutan yang mewakili Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah.

Menurut Ukkas bahwa perkawinan, pelanggaran kode etik bagi ASN di Papua Tengah sebenarnya sangat banyak.

“Tentu tidak hanya soal perkawinan tapi pelanggaran lainnya juga mulai dari disiplin masuk kantor, tidak hadiri apel setiap Senin, memberikan data palsu, bahkan terlibat praktik korupsi dan politik,” jelasnya.

Karenanya melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan tambahan wawasan yang berguna dalam meningkatkan pengetahuan seputar etik ASN. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

12 September 2026
Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

12 September 2026
Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

12 September 2026
Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

12 September 2026
Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

12 September 2026
Kadistrik Keluhkan Wilayah Miru dikepung Asap dan Debu

Kadistrik Keluhkan Wilayah Miru dikepung Asap dan Debu

12 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Stok Darah di RS Menipis, FKDM Ajak Warga Mimika Beri Harapan Lewat Aksi Donor Darah

FKDM Ingatkan Bijak Gunakan Medsos, Polisi Diminta Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Timika

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Rp43,5 miliar Dukung Operasional Sekolah Gratis

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Rp43,5 miliar Dukung Operasional Sekolah Gratis

Bentrok di Kwamki Narama Kembali Pecah, Satu Warga Dilaporkan Tewas

Bentrok di Kwamki Narama Kembali Pecah, Satu Warga Dilaporkan Tewas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id