ADVERTISEMENT
Sabtu, Februari 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Delapan Warga Papua Ajukan Permohonan Uji Materiil Ketentuan Anggota DPRP Unsur OAP dari Hasil Pemilu

Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan perbedaan penyebutan istilah DPR Papua (DPRP) dan DPRD Provinsi Papua harus dipertegas sesuai tugas, fungsi, dan tujuannya masing-masing.

4 Desember 2025
0
Delapan Warga Papua Ajukan Permohonan Uji Materiil Ketentuan Anggota DPRP Unsur OAP dari Hasil Pemilu

Para Permohonan Uji Materiil Ketentuan Anggota DPRP Unsur OAP dari Hasil Pemilu (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Delapan warga dari masing-masing provinsi dari tanah Papua mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 6 ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut para Pemohon permohonan Nomor 230/PUU-XXIII/2025, ketentuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP).

ADVERTISEMENT

Dimana dalam ketentuan itu, sebanyak dari ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih dari pemilihan umum (pemilu) telah menghilangkan status keistimewaan atau kekhususan bagi enam provinsi yang ada di Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Angka 1 ¼ (satu seperempat) diubah menjadi ¼ (seperempat), apa dasar hukumnya?,” ujar Alexandra Elfrieda Mayor sebagai Pemohon I dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu 3 Desember 2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Baca Juga

Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB yang Diduga Dalangi Penembakan Pesawat Smart Air

Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

“Oleh karena itu para Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan dan menetapkan agar jumlah kursi anggota DPR Papua (DPRP) kembali ke angka 1 ¼ (satu seperempat),” tegas Alexandra seperti dikutip dari Humas MK.

Pasal 6 UU Otsus Papua selengkapnya berbunyi, “DPRP terdiri atas anggota yang a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

Kemudian, Pasal 6 ayat (2) UU Otsus Papua berbunyi: Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Ketentuan tersebut mengalami perubahan dari aturan sebelumnya yang menyebutkan anggota DPRP yang diangkat dari unsur OAP sebanyak 1 ¼ (satu satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih dari Pemilu.

Padahal, kata para Pemohon, frasa 1 ¼ itu juga belum pernah dilaksanakan sejak ditetapkan pemerintahan otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada 2001 silam.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan frasa ¼ dalam Pasal 6 ayat (2) UU 2 Tahun 2001 tidak memiliki landasan hukum yang mengikat.

Dan bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Selain itu, para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan perbedaan penyebutan istilah DPR Papua (DPRP) dan DPRD Provinsi Papua harus dipertegas sesuai tugas, fungsi, dan tujuannya masing-masing.

Selain Alexandra Elfrieda Mayor, para Pemohon yang tergabung dalam permohonan ini antara lain Pinus Heluka, Timotius Sukai dan Maccleurita Bardorita Marianti.

Termasuk Aberaham Bayage, Aser Yaas, Zefanya Agapa, serta Bartholomeos Bokoropces. Namun, Pemohon atas nama Maccleurita Bardorita Marianti tidak menghadiri sidang perdana ini.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam sesi penasehatannya, Arsul menyoroti petitum permohonan yang diajukan para Pemohon yang dinilai belum sesuai dengan kewenangan dan susunan MK yang diatur Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 serta Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Petitum ini secara keseluruhan ini belum sesuai dengan apa yang diatur mulai dari Pasal 24C Undang-Undang Dasar sampai dengan PMK ini, ibu harus baca betul apa kewenangannya,” kata Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menuturkan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa 16 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB yang Diduga Dalangi Penembakan Pesawat Smart Air

Sosok Elkius Kobak, Pimpinan KKB yang Diduga Dalangi Penembakan Pesawat Smart Air

14 Februari 2026
Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

14 Februari 2026
Akses dari Bundaran Petrosea Menuju Bandara Mozes Kilangin Dibuka, Kini Bernama Jalan Yan Magal

Akses dari Bundaran Petrosea Menuju Bandara Mozes Kilangin Dibuka, Kini Bernama Jalan Yan Magal

14 Februari 2026
Batas Wilayah dan Keberadaan Lahan Emas Diduga Pemicu Konflik di Kapiraya-Mimika

Tambang Emas Ilegal Biang Kerok Konflik Kapiraya, DPR Papua Tengah Desak Pemprov Tutup Aktivitas Eksploitasi SDA

14 Februari 2026
Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Soal Sanksi Disipilin, Bolos Kerja, TPP Dipotong Hingga 55 Persen

Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tiga Bupati Bentuk Tim Tangani Konflik Kapiraya

14 Februari 2026
Kapolresta Jayapura Benarkan Oknum Polisi Pelaku Penembakan Warga Sipil

Kapolresta Jayapura Benarkan Oknum Polisi Pelaku Penembakan Warga Sipil

14 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    806 shares
    Bagikan 322 Tweet 202
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Aksi Cepat Tim Babat: Lima Pelaku Begal di Timika Diringkus, Semua Berstatus Pelajar

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
Next Post
Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Tolikara

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

Stok Darah di RS Menipis, FKDM Ajak Warga Mimika Beri Harapan Lewat Aksi Donor Darah

FKDM Ingatkan Bijak Gunakan Medsos, Polisi Diminta Segera Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id