ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

“Undang-undang LMHA ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kami sebagai salah satu suku yang masih eksis di Indonesia wajib membentuk LMHA”.

2 Desember 2025
0
Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Ketua Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro/Mimika Wee, Philipus Monaweyauw, SE., MM. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Ketua Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro/Mimika Wee, Philipus Monaweyauw, SE., MM. mengatakan, pembentukan LMHA Suku Kamoro/Mimika Wee adalah perintah undang-undang, bukan  mengganti pengurus atau pimpinan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) yang sudah eksis selama ini.

Pernyataan ini disampaikan Philipus Monaweyauw, menanggapi pernyataan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko versi Gergorius Okoare yang meminta Pemda Mimika untuk tidak merestui Musdat LMAH yang akan dilaksanakan tanggal 3 dan 4 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

“Musdat ini adalah atas inisiasi pemerintah sendiri. Sudah disosialisasikan tanggal 13 Maret 2025 lalu mengenai dasar hukumnya, yakni Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Jadi berbeda dengan Lemasko,” tegas Philipus di Timika Indah, Selasa, 2 Desember 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain Permendagri, dasar hukum pelaksanaan Musdat LMHA adalah Perda Mimika nomor 8 tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

“Jadi ini perintah undang-undang, bukan kita mengada-ada. Sudah disosialisasikan tanggal 13 Maret oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri, MRP Papua Tengah, Kesbangpol Papua Tengah dan Kesbangpol Mimika,” lanjut Philipus.

Terkait masalah internal soal utang piutang yang dimaksud Marianus, menurut Philipus juga tidak tepat sasaran.

Sebab jika ada persoalan internal antar Lemasko yang ada di Timika, maka itu menjadi persoalan pribadi dari masing-masing pimpinan yang ada. Dan itu tidak dapat dikaitkan dengan rencana pembentukan LMHA di Mimika.

“Undang-undang LMHA ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kami sebagai salah satu suku yang masih eksis di Indonesia wajib membentuk LMHA,” jelasnya.

“Kalau kita bicara masalah internal lembaga, LMHA ini bukan hajatan milik tokoh-tokoh Kamoro. Ini salah. Musdat ini adalah hajatan masyarakat akar rumput Suku Kamoro,” beber Philipus.

Karena itu sebagai informasi kepada masyarakat agar tidak salah kaprah, sebaiknya menurut Philipus sebelum mengeluarkan statement, harus memahami dulu akar masalahnya.

“Apalagi bicara di media. Nanti masyarakat akan jadi korban lagi. LMHA ini sangat dibutuhkan masyarakat. Sesuai Permendagri dan Perda Mimika, sumber pendanaan lembaga ini adalah dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta sumber-sumber lain,” ungkap Philipus.

Selanjutnya Philipus menyampaikan, dari perbedaan-perbedaan itu yang paling penting adalah mengenai dasar hukum.

Lemasko berdiri melalui Undang-undang Ormas, sedangkan LMHA akan mendapat pengesahan melalui SK Bupati.

“Jadi ini berbeda sekali, jangan dicampur aduk untuk memperkeruh suasana. Sudah saatnya masyarakat memiliki Lembaga Adat yang representative dan dapat memperjuangkan hak-hak dasar mereka,” tukas Philipus.

Kesempatan ini Philipus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda Mimika melalui Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Mimika, serta pihak-pihak lain yang mendukung Musdat ini hingga terlaksana.

“Pemda Mimika hanya melaksanakan undang-undang dengan mendukung Musdat ini, jadi kami menyampaikan ucapan terima kasih,” tutup Philipus. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

3 Agustus 2026
SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

3 Agustus 2026
Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

3 Agustus 2026
Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

3 Agustus 2026
Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

3 Agustus 2026
KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

3 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Lirik Investor Karbon, Papua Barat Daya Hadir di Lokakarya Eksklusif Kedubes Belanda

Menko Polkam: Keinginan Masyarakat Wamena untuk Miliki Perguruan Tinggi Akan Dibawah ke Jakarta

Lirik Investor Karbon, Papua Barat Daya Hadir di Lokakarya Eksklusif Kedubes Belanda

Lirik Investor Karbon, Papua Barat Daya Hadir di Lokakarya Eksklusif Kedubes Belanda

Dari Wacakam hingga Warifi, Musdat LMHA Kamoro Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Dari Wacakam hingga Warifi, Musdat LMHA Kamoro Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id