TIMIKA, Koranpapua.id – Ketua Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro/Mimika Wee, Philipus Monaweyauw, SE., MM. mengatakan, pembentukan LMHA Suku Kamoro/Mimika Wee adalah perintah undang-undang, bukan mengganti pengurus atau pimpinan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) yang sudah eksis selama ini.
Pernyataan ini disampaikan Philipus Monaweyauw, menanggapi pernyataan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko versi Gergorius Okoare yang meminta Pemda Mimika untuk tidak merestui Musdat LMAH yang akan dilaksanakan tanggal 3 dan 4 Desember 2025.
“Musdat ini adalah atas inisiasi pemerintah sendiri. Sudah disosialisasikan tanggal 13 Maret 2025 lalu mengenai dasar hukumnya, yakni Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Jadi berbeda dengan Lemasko,” tegas Philipus di Timika Indah, Selasa, 2 Desember 2025.
Selain Permendagri, dasar hukum pelaksanaan Musdat LMHA adalah Perda Mimika nomor 8 tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Jadi ini perintah undang-undang, bukan kita mengada-ada. Sudah disosialisasikan tanggal 13 Maret oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri, MRP Papua Tengah, Kesbangpol Papua Tengah dan Kesbangpol Mimika,” lanjut Philipus.
Terkait masalah internal soal utang piutang yang dimaksud Marianus, menurut Philipus juga tidak tepat sasaran.
Sebab jika ada persoalan internal antar Lemasko yang ada di Timika, maka itu menjadi persoalan pribadi dari masing-masing pimpinan yang ada. Dan itu tidak dapat dikaitkan dengan rencana pembentukan LMHA di Mimika.
“Undang-undang LMHA ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kami sebagai salah satu suku yang masih eksis di Indonesia wajib membentuk LMHA,” jelasnya.
“Kalau kita bicara masalah internal lembaga, LMHA ini bukan hajatan milik tokoh-tokoh Kamoro. Ini salah. Musdat ini adalah hajatan masyarakat akar rumput Suku Kamoro,” beber Philipus.
Karena itu sebagai informasi kepada masyarakat agar tidak salah kaprah, sebaiknya menurut Philipus sebelum mengeluarkan statement, harus memahami dulu akar masalahnya.
“Apalagi bicara di media. Nanti masyarakat akan jadi korban lagi. LMHA ini sangat dibutuhkan masyarakat. Sesuai Permendagri dan Perda Mimika, sumber pendanaan lembaga ini adalah dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta sumber-sumber lain,” ungkap Philipus.
Selanjutnya Philipus menyampaikan, dari perbedaan-perbedaan itu yang paling penting adalah mengenai dasar hukum.
Lemasko berdiri melalui Undang-undang Ormas, sedangkan LMHA akan mendapat pengesahan melalui SK Bupati.
“Jadi ini berbeda sekali, jangan dicampur aduk untuk memperkeruh suasana. Sudah saatnya masyarakat memiliki Lembaga Adat yang representative dan dapat memperjuangkan hak-hak dasar mereka,” tukas Philipus.
Kesempatan ini Philipus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda Mimika melalui Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Mimika, serta pihak-pihak lain yang mendukung Musdat ini hingga terlaksana.
“Pemda Mimika hanya melaksanakan undang-undang dengan mendukung Musdat ini, jadi kami menyampaikan ucapan terima kasih,” tutup Philipus. (Redaksi)







