ADVERTISEMENT
Senin, April 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan Sadis di Belakang Kantor Pos  Timika

Seluruh tersangka memperagakan langsung adegan sesuai hasil penyidikan, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.

2 Desember 2025
0
23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan Sadis di Belakang Kantor Pos  Timika

Tujuh tersangkag memeragakan ulang seluruh rangkaian aksi berdarah yang menewaskan AM alias ALO di lapangan Mapolres Mimika, Mile 32, Senin 1 Desember 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Terkuak melalui 23 adegan rekonstruksi, detik-detik pembunuhan sadis di Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, akhirnya tergambar jelas.

Unit Reskrim Polsek Mimika Baru memperagakan ulang seluruh rangkaian aksi berdarah yang menewaskan AM alias ALO dibelakng kantor Pos Timika pada 5 Oktober 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Rekonstruksi digelar di lapangan Mapolres Mimika, Mile 32, Senin 1 Desember 2025, dengan menghadirkan tujuh tersangka, masing-masing TL alias Lasol, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan FPL.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seluruh tersangka memperagakan langsung adegan sesuai hasil penyidikan, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Baca Juga

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Proses rekonstruksi juga disaksikan oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Timika serta penasihat hukum para tersangka.

AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, rangkaian adegan yang diperagakan penyidik menggambarkan bagaimana para tersangka menerima informasi mengenai keberadaan korban.

Kemudian mereka berkumpul dan bergerak menuju lorong Maleo dengan membawa empat bilah parang.

“Setelah mendapati Korban para pelaku tersebut langsung melakukan tindakan pembacokan yang berujung pada hilangnya nyawa Korban di TKP,” terang Kapolsek dalam keterangannya Selasa 2 Desember 2025.

Selain menjelaskan rangkaian peristiwa, rekonstruksi ini sekaligus menjadi dasar pemenuhan syarat administrasi sebelum pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Penyidik memastikan setiap adegan telah sesuai fakta dan dapat memperkuat pembuktian unsur tindak pidana.

Dalam kasus ini lanjut Kapolsek, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” tegas AKP Putut Yudha Pratama. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

27 April 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

27 April 2026
Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

27 April 2026
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

27 April 2026
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

27 April 2026
Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

27 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Karaka Mimika Kuasai Pasar Malaysia dan Singapura, Januari-April 2026 Sumbang Devisa Rp800 Juta

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Loka POM Gandeng Disperindag dan Dinkes Mimika Perketat Pengawasan Pangan Jelang Nataru 2025

Loka POM Gandeng Disperindag dan Dinkes Mimika Perketat Pengawasan Pangan Jelang Nataru 2025

Sabet Penghargaan Apresiasi Penurunan Ketimpangan, Wagub Papua Tengah: Penilaian Didasarkan Tujuh Sektor Prioritas

Sabet Penghargaan Apresiasi Penurunan Ketimpangan, Wagub Papua Tengah: Penilaian Didasarkan Tujuh Sektor Prioritas

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id