ADVERTISEMENT
Senin, September 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan Sadis di Belakang Kantor Pos  Timika

Seluruh tersangka memperagakan langsung adegan sesuai hasil penyidikan, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.

2 Desember 2025
0
23 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Pembunuhan Sadis di Belakang Kantor Pos  Timika

Tujuh tersangkag memeragakan ulang seluruh rangkaian aksi berdarah yang menewaskan AM alias ALO di lapangan Mapolres Mimika, Mile 32, Senin 1 Desember 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Terkuak melalui 23 adegan rekonstruksi, detik-detik pembunuhan sadis di Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, akhirnya tergambar jelas.

Unit Reskrim Polsek Mimika Baru memperagakan ulang seluruh rangkaian aksi berdarah yang menewaskan AM alias ALO dibelakng kantor Pos Timika pada 5 Oktober 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Rekonstruksi digelar di lapangan Mapolres Mimika, Mile 32, Senin 1 Desember 2025, dengan menghadirkan tujuh tersangka, masing-masing TL alias Lasol, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben, dan FPL.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seluruh tersangka memperagakan langsung adegan sesuai hasil penyidikan, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Baca Juga

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

Proses rekonstruksi juga disaksikan oleh Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Timika serta penasihat hukum para tersangka.

AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, rangkaian adegan yang diperagakan penyidik menggambarkan bagaimana para tersangka menerima informasi mengenai keberadaan korban.

Kemudian mereka berkumpul dan bergerak menuju lorong Maleo dengan membawa empat bilah parang.

“Setelah mendapati Korban para pelaku tersebut langsung melakukan tindakan pembacokan yang berujung pada hilangnya nyawa Korban di TKP,” terang Kapolsek dalam keterangannya Selasa 2 Desember 2025.

Selain menjelaskan rangkaian peristiwa, rekonstruksi ini sekaligus menjadi dasar pemenuhan syarat administrasi sebelum pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Penyidik memastikan setiap adegan telah sesuai fakta dan dapat memperkuat pembuktian unsur tindak pidana.

Dalam kasus ini lanjut Kapolsek, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” tegas AKP Putut Yudha Pratama. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

20 September 2026
APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

20 September 2026
Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

20 September 2026
TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

19 September 2026
Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

19 September 2026
Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

19 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Loka POM Gandeng Disperindag dan Dinkes Mimika Perketat Pengawasan Pangan Jelang Nataru 2025

Loka POM Gandeng Disperindag dan Dinkes Mimika Perketat Pengawasan Pangan Jelang Nataru 2025

Sabet Penghargaan Apresiasi Penurunan Ketimpangan, Wagub Papua Tengah: Penilaian Didasarkan Tujuh Sektor Prioritas

Sabet Penghargaan Apresiasi Penurunan Ketimpangan, Wagub Papua Tengah: Penilaian Didasarkan Tujuh Sektor Prioritas

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id