ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Loka POM Gandeng Disperindag dan Dinkes Mimika Perketat Pengawasan Pangan Jelang Nataru 2025

“Kami fokus pada produk pangan yang tidak memiliki izin edar, kedaluwarsa, dan pangan rusak. Hari ini adalah hari pertama pemeriksaan, dan sejauh ini belum ditemukan pelanggaran di lokasi yang kami datangi”.

2 Desember 2025
0
Loka POM Gandeng Disperindag dan Dinkes Mimika Perketat Pengawasan Pangan Jelang Nataru 2025

Tim Loka POM, Disperindag dan Dinkes Mimika melakukan intensifikasi pemeriksaan pangan disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Timika, Selasa 2 Desember 2025. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika,  melakukan intensifikasi pemeriksaan pangan di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Timika.

Pemeriksaan pangan yang belangsung, Selasa 2 Desember 2025 ini dilakukan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan menyasar sejumlah usaha perdagangan di Jalan Yos Sudarso dan Hypermart Jalan Hasanuddin.

ADVERTISEMENT

Normance Bobonglangi, Plh Kepala Loka POM Mimika, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tahap pertama dari rangkaian lima tahap pengawasan yang akan berlangsung hingga akhir tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami fokus pada produk pangan yang tidak memiliki izin edar, kedaluwarsa, dan pangan rusak. Hari ini adalah hari pertama pemeriksaan, dan sejauh ini belum ditemukan pelanggaran di lokasi yang kami datangi,” jelas Normance.

Baca Juga

Pemprov Papua Rekonsiliasi Data 130 Mahasiswa SUP, Siapkan Skema Beasiswa hingga 2027

Wamen Bappenas Minta RKPD 2027 Seluruh Daerah di Papua Selaras dengan RAP3

Normance menegaskan bahwa apabila ditemukan produk bermasalah, pelaku usaha diwajibkan melakukan pemusnahan barang yang disaksikan langsung oleh petugas di lapangan.

Untuk sanksi terhadap pelaku usaha, ia menjelaskan bahwa produk tanpa izin edar dan kadaluarsa diberikan peringatan keras.

Namun apabila pelanggaran itu berulang bisa berujung pada pencabutan izin usaha atau bahkan pidana.

“Kalau ada ditemukan pelanggaran yang berulang, yang ada indikasinya kejahatan, bisa juga kami tindak lanjuti ke ranah pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya menyasar pusat perbelanjaan besar. Menurut Normance, pemeriksaan juga dilakukan di kios-kios, termasuk kegiatan sebelumnya yang melibatkan Satpol PP.

“Pengawasan kami menyeluruh. Tidak hanya tempat usaha besar, tapi juga kios-kios kecil,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

3 Agustus 2026
SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

3 Agustus 2026
Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

3 Agustus 2026
Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

3 Agustus 2026
Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

3 Agustus 2026
KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

3 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Sabet Penghargaan Apresiasi Penurunan Ketimpangan, Wagub Papua Tengah: Penilaian Didasarkan Tujuh Sektor Prioritas

Sabet Penghargaan Apresiasi Penurunan Ketimpangan, Wagub Papua Tengah: Penilaian Didasarkan Tujuh Sektor Prioritas

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id