TIMIKA, Koranpapua.id- Lanud Yohanis Kapiyau Timika bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Tengah menggelar Operasi Terpadu.
Operasi Terpadu ini dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian, perikanan, dan hewan di wilayah Papua Tengah.
Kegiatan yang berlangsung Kamis 27 November 2025 dan diikuti sekitar 50 personel gabungan dari Lanud Yohanis Kapiyau serta Balai Karantina Mimika, diawali dengan apel Gabungan di DAAU Lanud Yohanis Kapiyau Timika.
Dalam arahannya, Mayor Kal I Gusti Bagus Wira Eka Putra, S.T., Kadislog Lanud YKU yang memimpin kegiatan itu mengatakan, pelaksanaan pengawasan terpadu memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Undang-undang tersebut mewajibkan setiap tempat pemasukan maupun pengeluaran komoditas pertanian, perikanan, dan hewan untuk dilengkapi surat kesehatan karantina sebagai jaminan terbebas dari hama dan penyakit.
“Kerja sama ini penting dilaksanakan secara konsisten dan terpadu guna menjaga keamanan hayati serta melindungi kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan di wilayah Papua Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Anton Panji Mahendra, S.Pi., M.P, Kepala Balai BKHIT Papua Tengah, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Lanud Yohanis Kapiyau dalam penguatan fungsi karantina, terutama di wilayah pintu masuk udara yang memiliki intensitas mobilitas masyarakat dan barang yang tinggi.
Operasi Terpadu ini melibatkan pelatihan teknis dan peningkatan kemampuan personel dalam melakukan pemeriksaan, penguatan koordinasi lintas instansi, serta penegakan aturan karantina di wilayah kerja Bandara Mozes Kilangin Timika.
Sinergi antara TNI Angkatan Udara melalui Lanud Yohanis Kapiyau dan Balai Karantina Mimika diharapkan semakin memperketat pengawasan, mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan.
Termasuk memastikan setiap komoditas yang keluar-masuk wilayah Papua Tengah dalam kondisi aman dan layak edar. (Redaksi)










