ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Edarkan Ratusan Butir Obat Keras, Pria 37 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Mimika

6 November 2025
0
Edarkan Ratusan Butir Obat Keras, Pria 37 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Mimika

Barang bukti yang diamankan polisi.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Dari tangan HI, polisi menyita, 431 butir obat keras jenis Yarindo, 20 paket kecil berisi masing-masing 200 butir Yarindo, satu kotak plastik putih,serta uang tunai sebesar Rp500.000.

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin.

Kali ini, seorang pria berinisial HI (37) ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis Yarindo di wilayah Jalan Irigasi, Timika.

ADVERTISEMENT

Penangkapan dilakukan pada Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIT di Bengkel Motor Alvan Cebong setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Heri Setiabudi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga

Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

Papua Tengah Keterbatasan Anggaran dan Sarana APH, Anggota Komisi III DPR RI: Harus Jadi Prioritas Negara

Dari tangan HI, polisi menyita, 431 butir obat keras jenis Yarindo, 20 paket kecil berisi masing-masing 200 butir Yarindo, satu kotak plastik putih,serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama warga yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Mattinetta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kemajuan Papua Selatan di Pundak Mahasiswa, Sekda Ferdinandus Ingatkan Hindari Kebiasaan Buruk

Kemajuan Papua Selatan di Pundak Mahasiswa, Sekda Ferdinandus Ingatkan Hindari Kebiasaan Buruk

26 Juli 2026
Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

26 Juli 2026
Papua Tengah Keterbatasan Anggaran dan Sarana APH, Anggota Komisi III DPR RI: Harus Jadi Prioritas Negara

Papua Tengah Keterbatasan Anggaran dan Sarana APH, Anggota Komisi III DPR RI: Harus Jadi Prioritas Negara

26 Juli 2026
Mimika Baru Fokus Atasi Banjir Lewat Padat Karya, Anggaran Rp1 Miliar Dinilai Belum Cukup

Kadistrik Mimika Baru: Perubahan Kebiasaan Warga Mengelola Sampah Sejak dari Rumah Menjadi Tolak Ukur Kerhasilan Pogram

26 Juli 2026
Tidak Merokok di Dalam Rumah: Langkah Kecil, Manfaat Besar

Tidak Merokok di Dalam Rumah: Langkah Kecil, Manfaat Besar

26 Juli 2026
Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Area Pendulangan Emas Mile 21 Mimika

Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Area Pendulangan Emas Mile 21 Mimika

25 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    702 shares
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Kejar Pelaku Begal, Pria di Timika Malah Dikeroyok Sekelompok Orang

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

Realisasi TKD Mimika Capai Rp2,3 Triliun, DAK Fisik Masih Rendah

Realisasi TKD Mimika Capai Rp2,3 Triliun, DAK Fisik Masih Rendah

Stabilitas Harga di Timika Membaik, Inflasi Turun Jadi 1,55 Persen

Stabilitas Harga di Timika Membaik, Inflasi Turun Jadi 1,55 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id