ADVERTISEMENT
Sabtu, Januari 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Edarkan Ratusan Butir Obat Keras, Pria 37 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Mimika

6 November 2025
0
Edarkan Ratusan Butir Obat Keras, Pria 37 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Mimika

Barang bukti yang diamankan polisi.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Dari tangan HI, polisi menyita, 431 butir obat keras jenis Yarindo, 20 paket kecil berisi masing-masing 200 butir Yarindo, satu kotak plastik putih,serta uang tunai sebesar Rp500.000.

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin.

Kali ini, seorang pria berinisial HI (37) ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis Yarindo di wilayah Jalan Irigasi, Timika.

ADVERTISEMENT

Penangkapan dilakukan pada Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIT di Bengkel Motor Alvan Cebong setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Heri Setiabudi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Dari tangan HI, polisi menyita, 431 butir obat keras jenis Yarindo, 20 paket kecil berisi masing-masing 200 butir Yarindo, satu kotak plastik putih,serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama warga yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Mattinetta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    846 shares
    Bagikan 338 Tweet 212
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2460 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Pelantikan Bertahap, Bupati JR Pastikan Semua Pejabat Lewati Seleksi Terbuka

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
Next Post
Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

Realisasi TKD Mimika Capai Rp2,3 Triliun, DAK Fisik Masih Rendah

Realisasi TKD Mimika Capai Rp2,3 Triliun, DAK Fisik Masih Rendah

Stabilitas Harga di Timika Membaik, Inflasi Turun Jadi 1,55 Persen

Stabilitas Harga di Timika Membaik, Inflasi Turun Jadi 1,55 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id