ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Edarkan Ratusan Butir Obat Keras, Pria 37 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Mimika

6 November 2025
0
Edarkan Ratusan Butir Obat Keras, Pria 37 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Mimika

Barang bukti yang diamankan polisi.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Dari tangan HI, polisi menyita, 431 butir obat keras jenis Yarindo, 20 paket kecil berisi masing-masing 200 butir Yarindo, satu kotak plastik putih,serta uang tunai sebesar Rp500.000.

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin.

Kali ini, seorang pria berinisial HI (37) ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis Yarindo di wilayah Jalan Irigasi, Timika.

ADVERTISEMENT

Penangkapan dilakukan pada Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIT di Bengkel Motor Alvan Cebong setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Heri Setiabudi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Dari tangan HI, polisi menyita, 431 butir obat keras jenis Yarindo, 20 paket kecil berisi masing-masing 200 butir Yarindo, satu kotak plastik putih,serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama warga yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Mattinetta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

12 November 2025
Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

12 November 2025

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

12 November 2025
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

12 November 2025
Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

12 November 2025
Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

12 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

Realisasi TKD Mimika Capai Rp2,3 Triliun, DAK Fisik Masih Rendah

Realisasi TKD Mimika Capai Rp2,3 Triliun, DAK Fisik Masih Rendah

Stabilitas Harga di Timika Membaik, Inflasi Turun Jadi 1,55 Persen

Stabilitas Harga di Timika Membaik, Inflasi Turun Jadi 1,55 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id