Dari tangan HI, polisi menyita, 431 butir obat keras jenis Yarindo, 20 paket kecil berisi masing-masing 200 butir Yarindo, satu kotak plastik putih,serta uang tunai sebesar Rp500.000.
TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin.
Kali ini, seorang pria berinisial HI (37) ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis Yarindo di wilayah Jalan Irigasi, Timika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIT di Bengkel Motor Alvan Cebong setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Heri Setiabudi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Dari tangan HI, polisi menyita, 431 butir obat keras jenis Yarindo, 20 paket kecil berisi masing-masing 200 butir Yarindo, satu kotak plastik putih,serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama warga yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Mattinetta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










