Posko Pengaduan Ombudsman akan terus memantau proses ini. Bila hasil pemeriksaan menemukan bukti kuat maladministrasi dan korupsi, rekomendasi resmi akan diserahkan ke lembaga penegak hukum.
TIMIKA, Koranpapua.id- Posko Pengaduan Ombudsman Timika, menyoroti carut-marutnya tata kelola pembayaran tanah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Antonius Rahabav, Ketua Posko Pengaduan menyebut sistem pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah daerah berpotensi kuat mengarah ke dugaan tindak korupsi.
Menurut Antonius, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait penundaan berlarut-larut pembayaran tanah untuk kepentingan umum.
Hasil telaah awal menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki panitia pengadaan tanah yang sah sesuai prosedur hukum.
“Saya sudah telusuri, dan ternyata selama ini tidak ada panitia pengadaan tanah. Baru ada SK ketika PJ Bupati yang juga anggota KPK menjabat sementara. Ini fatal,” ungkap Antonius, Kamis 30 Oktober 2025.
Ia menambahkan, tanpa panitia resmi, proses pembayaran tanah dilakukan langsung oleh OPD teknis, bahkan menggunakan jasa appraisal tanpa dasar hukum yang jelas.
“Appraisal itu mahal. Satu titik bisa ratusan juta. Kalau turun lima titik, berapa besar APBD yang habis? Padahal panitia pengadaan tanah seharusnya dibentuk dulu untuk menentukan kelayakan dan harga yang wajar,” tegasnya.
Ombudsman juga menemukan fakta bahwa banyak pembayaran dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik tanah yang sah, serta sertifikat tanah belum balik nama ke pemerintah meski uang sudah keluar.
“Ini indikasi kuat korupsi. Salah bayar tanah itu total loss-uang negara hilang percuma,” ujarnya.
Antonius mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika segera menyelesaikan tujuh titik lahan yang menjadi objek laporan masyarakat.
Ia menyebut masyarakat telah menunjukkan itikad baik dengan meminta ganti rugi yang jauh lebih murah daripada nilai appraisal.
“Kalau pemerintah justru memilih membayar harga yang lebih mahal, jelas ada ketidakadilan. Karena masyarakat ini bayar PBB tiap tahun, bukan pemerintah,” tandasnya.
Ia menegaskan Ombudsman akan terus memantau proses ini. Bila hasil pemeriksaan menemukan bukti kuat maladministrasi dan korupsi, rekomendasi resmi akan diserahkan ke lembaga penegak hukum.
“Kami minta Bupati Mimika segera menyelesaikan persoalan tanah tujuh titik ini. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan,” tutup Antonius. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










