“Praktik mutasi semacam ini menyebabkan kekosongan jabatan di instansi yang sangat membutuhkan tenaga ASN, sehingga menghambat pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan”.
TIMIKA, Koranpapua.id– Minat pencari kerja di seluruh Nusantara untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih cukup tinggi.
Pemerintah provinsi dan kabupaten di Tanah Papua, setiap tahun masih membuka kuota penerimaan ASN untuk memenuhi Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintahan yang ada di wilayah itu.
Kesempatan ini sering dipakai oleh pencari kerja dari daerah lain di Indonesia untuk mengadu nasib agar bisa diterima menjadi ASN di Papua.
Sayangnya banyak diantaranya yang sudah diterima sebagai ASN, kemudian mengajukan pindah tugas ke daerah asal di luar Papua.
Kondisi ini sangat berdampak terhadap terus berkurangnya tenaga ASN di sejumlah wilayah di Papua.
Melihat fenomena ini mendorong Filep Wamafma, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, angkat bicara.
Ia mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menutup praktik pemindahan ASN dari Papua ke daerah lain secara nonprosedural.
“Masalah ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Saya sering mendengar kabar adanya ASN di Papua yang dipindahkan ke daerah lain tanpa prosedur yang benar,” tegas Filep.
Salah satu modusnya, ASN dari luar Papua mengambil kuota formasi di Papua, lalu setelah beberapa waktu bekerja, mengajukan pindah ke daerah asal,” ujar Filep kepada wartawan, Jumat 17 Oktober 2025.
Menurutnya, praktik ini kerap melibatkan oknum berpengaruh yang memfasilitasi proses mutasi tanpa prosedur.
“Proses seperti ini bermasalah dan tidak boleh dibiarkan karena sangat merugikan daerah. Rekrutmen pegawai seharusnya untuk memenuhi kebutuhan daerah yang memang masih kekurangan pegawai,” tegasnya.
Filep meminta KemenPAN-RB mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses pemindahan ASN antardaerah.
Ia menilai keberadaan Satgas penting untuk memastikan mutasi berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kebutuhan daerah, terutama di Papua.
“Saya memandang ini sebagai persoalan darurat yang butuh perhatian ekstra dari Menteri PAN-RB. Satgas harus segera dibentuk untuk mengevaluasi mutasi ASN yang tidak sesuai prosedur,” tandasnya.
Filep juga menekankan pentingnya rekrutmen ASN di Papua yang memprioritaskan putra-putri daerah. Menurutnya, kebijakan ini bisa mencegah praktik mutasi nonprosedural dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik.
“Praktik mutasi semacam ini menyebabkan kekosongan jabatan di instansi yang sangat membutuhkan tenaga ASN, sehingga menghambat pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Papua masih membutuhkan banyak SDM yang kompeten dan berintegritas, terutama setelah pemekaran wilayah menjadi empat provinsi baru. (*)
Penulis: Djesica Putri
Editor: Marthen LL Moru










