“Mereka (pegawai-Red) harus introspeksi diri. Jika masih menuntut hal-hal seperti itu tetapi tidak menunjukkan kinerja, maka kami akan evaluasi kembali pegawai tersebut”.
TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika, Johannes Rettob, menanggapi aksi pemalangan Puskesmas Atuka, Distrik Mimika Barat Tengah oleh sejumlah pegawai pada Rabu 15 Oktober 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Operasional Puskesmas (DOP).
Bupati menegaskan bahwa pemotongan TPP telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan kedisiplinan, seperti tidak hadir tanpa keterangan atau tidak mengikuti apel, akan dikenai sanksi berupa pemotongan TPP.
“Prinsipnya pemerintah membayar pegawai sesuai dengan kinerja. Namanya juga TPP, artinya tunjangan berdasarkan kinerja,” ujar Bupati kepada awak media, Kamis 16 Oktober 2025.
“Jadi kalau tidak disiplin, tentu ada konsekuensi sesuai dengan persentase yang diatur dalam Perbup tersebut,” tambah Bupati.
Ia menambahkan, pemotongan yang dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan bentuk evaluasi terhadap tanggung jawab dan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas.
“Kalau ada pemotongan pasti karena kinerja pegawai yang bersangkutan. Mereka (pegawai-Red) harus introspeksi diri. Jika masih menuntut hal-hal seperti itu tetapi tidak menunjukkan kinerja, maka kami akan evaluasi kembali pegawai tersebut,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan agar tercipta disiplin dan profesionalisme di kalangan ASN.
“TPP ini kan tunjangan kinerja. Kalau di pusat disebut Tukin (Tunjangan Kinerja), di daerah kita sebut TPP, Tunjangan Penambahan Penghasilan. Prinsipnya sama, dibayar sesuai dengan kinerja,” tandasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










