ADVERTISEMENT
Senin, Juni 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Musnahkan 69,51 Gram Sabu Senilai Rp140 Juta, Tersangka Beroperasi Sejak Tahun Lalu

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

25 September 2025
0
Polres Mimika Musnahkan 69,51 Gram Sabu Senilai Rp140 Juta, Tersangka Beroperasi Sejak Tahun Lalu

Proses pemusnahan sabu hasil sitaan Satnarkoba Polres Mimika di Mapolres 32. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika memusnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 69,51 gram atau senilai Rp140 juta.

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Kamis 25 September 2025.

ADVERTISEMENT

Kompol Junan Plitomo, Wakil Kapolres Mimika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka pada Senin 15 September 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam konferensi pers, Kamis 25 September 2025, Kompol Junan menjelaskan, tersangka pertama berinisial H.P alias Eno ditangkap di Jalan Busiri Ujung sekitar pukul 21.30 WIT.

Baca Juga

160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

Sementara tersangka kedua berinisial F.N.R alias Nyong, ditangkap di Jalan Kelapa 2 Jalur 1 Timika sekitar pukul 23.30 WIT.

Selain kedua tersangka, polisi juga menetapkan seorang lainnya berinisial I sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan, dari tangan H.P, polisi menyita dua paket Sabu dengan berat total 13,22 gram. Dan setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di Pengadilan tersisa 11,42 gram dimusnahkan.

Sementara dari F.N.R., disita 59 paket Sabu dengan berat total 60,09 gram. Setelah melalui prosedur penyisihan tersisa 58,09 gram dimusnahkan.

“Total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan sebanyak 69,51 gram. Jika beredar di pasaran, nilainya bisa mencapai sekitar Rp140 juta,” ungkap Junan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkoba yang sudah beroperasi sejak tahun lalu, dengan kemungkinan pasokan berasal dari luar Papua. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

Tergolong Barang Berisiko: Satgas Pasgat Amankan Senapan Angin Jenis PCP, Rencananya akan Dikirim ke Wamena

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

22 Juni 2026
Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

22 Juni 2026
Pemerintah Alokasikan 4.001 Rumah untuk Peningkatan Kualitas Hunian di Papua Raya

Pemerintah Alokasikan 4.001 Rumah untuk Peningkatan Kualitas Hunian di Papua Raya

22 Juni 2026
Kilang Kasim di Sorong Menjadi Satu-satunya Pengolahan Minyak di Kawasan Indonesia Timur

Kilang Kasim di Sorong Menjadi Satu-satunya Pengolahan Minyak di Kawasan Indonesia Timur

22 Juni 2026
Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

22 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Januari-September 2025, Polisi di Timika Ungkap 33 Kasus Narkotika, Sabu Paling Dominan

Januari-September 2025, Polisi di Timika Ungkap 33 Kasus Narkotika, Sabu Paling Dominan

TPA Iwaka Kian Penuh, Distrik Mimika Baru Siapkan Solusi Alternatif Pengelolaan Sampah

TPA Iwaka Kian Penuh, Distrik Mimika Baru Siapkan Solusi Alternatif Pengelolaan Sampah

TPA Iwaka Kian Penuh, Distrik Mimika Baru Siapkan Solusi Alternatif Pengelolaan Sampah

Sinergi Korpasgat dan Masyarakat Sukseskan Kunjungan Gubernur Papua Tengah ke Puncak Jaya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id