JAYAPURA, Koranpapua.id– Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua, saat ini mencapai 8.160 orang.
Jumlah ini melebihi kapasitas ideal yang seharusnya 6.000 orang. Hal itu disampaikan Tan Wie Long, Ketua Komisi I DPR Papua saat dialog bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.
“Idealnya ASN di Provinsi Papua sekitar 6.000 orang. Saat ini jumlahnya telah mencapai 8.160 orang. Ini sudah sangat melebihi batas ideal,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.
Dengan overload jumlah ASN ini, Komisi I DPR Papua menyarankan agar tidak ada pembukaan formasi baru untuk ASN.
Ditundanya penerimaan ASN beberapa tahun kedepan, kata Tan Wie bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan dan jumlah ASN.
Ia juga menyebut bahwa formasi penerimaan untuk sekolah kedinasan seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sangat terbatas untuk putra-putri asli Papua.
“Setiap kabupaten hanya mendapat jatah dua orang, dan provinsi empat orang. Ini sangat kecil,” pungkasnya.
Komisi I mendorong agar formasi penerimaan sekolah kedinasan di semua kementerian kedinasan, diprioritaskan untuk Orang Asli Papua (OAP).
Komisi I juga menyoroti masalah kedisiplinan ASN di lingkungan Pemprov Papua yang jarang masuk kerja dan selalu tinggalkan tempat tugas.
Dalam kesempatan itu, BKD Provinsi Papua menyampaikan keterbatasan anggaran.
Pada tahun 2025, alokasi dana hanya sekitar Rp24 miliar, dan penambahan dalam APBD Perubahan hanya Rp400 juta.
Dengan besaran pagu dana tersebut, sangat menyulitkan pelaksanaan berbagai program kepegawaian. (Redaksi)