ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Empat Kali Beraksi Usai Bebas, Residivis Ini Kembali Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp250 ribu, dan satu sweater cokelat.

4 September 2025
0

YA, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (tengah) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial YA alias Yonas ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu 3 September 2025.

Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Ipda Teguh Krisandi Fardha, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis yang beberapa tahun lalu keluar dari Lapas dengan kasus serupa,” jelasnya.

Baca Juga

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Ia menambahkan, tersangka bahkan mengaku sudah empat kali kembali melakukan aksi Curas setelah bebas dari penjara.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit handphone Realme, uang tunai Rp250 ribu, dan satu sweater cokelat.

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Tahap II yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang dilaporkan. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, YA alias Yonas dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus curas ini terjadi pada 3 Juli 2025 di Jalan Freeport Lama Mile 21, Kelurahan Nawaripi, Distrik Wania.

Korban bernama Sarwono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 4 Juli 2025. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

3 Maret 2026
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

3 Maret 2026
Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

3 Maret 2026
Satgas ODC Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Papua Inteligence Service di Timika, Aktif Propaganda KKB di Medsos

Satgas ODC Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Papua Inteligence Service di Timika, Aktif Propaganda KKB di Medsos

3 Maret 2026
Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

2 Maret 2026
Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

2 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post

Upaya Intensif Dinkes Berbuah Hasil, Kasus DBD di Mimika Menurun Signifikan

Bayar Pakai Uang Palsu, Seorang Pria Mengaku Sebagai Dokter Dilaporkan ke Polres Mimika

Polisi Amankan 68 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu, Kapolres: Diduga Sudah Banyak Beredar di Mimika

Aniaya Pacar Hingga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Sakit

Aniaya Pacar Hingga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Sakit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id