JAYAPURA, Koranpapua.id– Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, telah usai.
KPU Provinsi Papua menetapkan pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) sebagai pemenang dengan meraih perolehan suara 259.817 suara atau 50,4 persen.
Kemenangan pasangan nomor urut 2 ini berdasarkan penetapan pleno KPU, Rabu malam 20 Agustus 2025 yang dipimpin oleh Diana Dorthea Simbiak, Ketua KPU Papua.
Hadir juga dalam penetapan itu, jajaran komisioner dan disaksikan oleh Bawaslu Papua serta saksi dari kedua pasangan calon.
Pasangan Mari-Yo yang diusung 16 partai politik meraih 259.817 suara atau 50,4 persen, unggul tipis atas pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM-CK) yang diusung PDIP dan PKN dengan perolehan suara 255.683 suara atau 49,6 persen.
Dari perolehan jumlah suara secara keseluruan terdapat selisih suara yang diraih Mari-Yo sebanyak 4.134 suara.
KPU Papua menyebutkan, PSU Pilgub Papua yang berlangsung 6 Agustus 2025, diikuti 69,41 persen pemilih dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 750.959 pemilih.
Penetapan hasil PSU ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan anggota KPU Papua, Bawaslu Papua, serta saksi dari pasangan Mari-Yo.
Namun, saksi dari pasangan BTM-CK memilih untuk tidak menandatangani berita acara dan menyampaikan keberatan atas hasil tersebut.
Bawaslu Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran PSU oleh KPU

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua memberikan sembilan catatan perbaikan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Hardin Halidin, Ketua Bawaslu Provinsi Papua dalam rapat pleno mengatakan, saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua ada 9, kecuali Kabupaten Waropen.
Saran perbaikan itu dicermati dari C-Hasil setiap kabupaten/kota. Di Kabupaten Biak Numfor, misalnya, saran perbaikan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terkait dengan pengguna hak pilih.
Halidin mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pemilih pada PSU adalah mereka yang memilih pada 27 November 2024.
“Satu TPS misalnya DPT seluruhnya menggunakan hak pilihnya. Harusnya ada kemungkinan pemilih meninggal dunia beralih status, menjadi anggota TNI-Polri. Jadi, 100 persen DPT gunakan hak pilih,” ujarnya, Kamis 21 Agustus 2025.
Sementara itu, KPU memberikan jawaban atas saran perbaikan namun diberikan setelah mengesahkan hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat provinsi.
Jawaban KPU tidak dilakukan sebelum pengesahan rekapitulasi suara di setiap wilayah.
“KPU Papua sampaikan di penghujung pleno, setelah dibungkus semua baru di sampaikan,” ujarnya.
Jawaban KPU Papua pun dinilai tidak menyentuh substansi saran perbaikan.
Hal ini menjadi catatan Bawaslu Papua terhadap semua saran perbaikan yang belum dilaksanakan KPU.
Pihaknya akan melakukan penelusuran informasi serta menindaklanjuti jika terdapat dugaan pelanggaran baik pidana maupun etik, terhadap catatan perbaikan yang sudah disampaikan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Setelah penetapan suara, KPU Papua menyatakan peserta Pemilu masih memiliki hak untuk permohonan ke MK.
Karena itu Bawaslu mengingatkan KPU menjaga keutuhan kotak suara, menjaga keamanan logististik dengan CCTV sampai ada putusan MK. (Redaksi)