ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tidak Berdinas Dua Tahun, Anggota Polres Mimika Dipecat Tidak dengan Hormat

13 Oktober 2025
0
Retribusi Parkir Sumbang Rp1,04 Miliar, Pendapatan Terbesar Disperindag Mimika 2025

Upacara PTDH salah satu anggota Polres Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

“Sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan pasti ada konsekuensinya. Jadikan ini sebagai cermin untuk terus mawas diri dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat”.

TIMIKA, Koranpapua.id– Seorang anggota Polres Mimika atas nama Aipda Sulfikar resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena tidak berdinas selama dua tahun tanpa izin.

Upacara pemberhentian dilaksanakan di halaman Mako Polres Mimika, Mile 32, pada Senin 13 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha.

ADVERTISEMENT

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Tengah Nomor: /50/IX/2025 tanggal 9 September 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam surat keputusan itu menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Baca Juga

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

“Yang bersangkutan tidak berdinas selama kurang lebih dua tahun tanpa izin atau alasan yang jelas. Beberapa kali telah dilakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan, sehingga harus diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas AKBP Billyandha.

Kapolres menegaskan, keputusan tersebut bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran serius terhadap disiplin dan kode etik Polri.

Ia berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga integritas dan kehormatan sebagai insan Bhayangkara.

“Sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan pasti ada konsekuensinya. Jadikan ini sebagai cermin untuk terus mawas diri dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, tidak menyalahgunakan wewenang, serta menjaga nama baik institusi Polri yang presisi, humanis, dan dicintai masyarakat.

Ia juga menyampaikan harapan agar mantan anggota yang diberhentikan dapat memperbaiki diri dan menata kembali kehidupannya di tengah masyarakat. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari: 120 Peserta Wakili Puncak, Berlomba di Lima Kategori

13 Juni 2026
Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Lemasko Apresiasi Prabowo Pilih Ribka Haluk Gabung di Kabinet Indonesia Maju

Oknum Kontraktor Dingatkan Tidak ‘Jual’ Nama Bupati dan Wabup Mimika untuk Dapatkan Proyek Pemerintah

Pembangunan di Papua Harus Diawasi, Tidak Hanya Laporan di Atas Kertas

Pembangunan di Papua Harus Diawasi, Tidak Hanya Laporan di Atas Kertas

Keluarga Ibu Guru Melani Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan di Yahukimo

Keluarga Ibu Guru Melani Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan di Yahukimo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id