ADVERTISEMENT
Selasa, November 11, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Tidak Berdinas Dua Tahun, Anggota Polres Mimika Dipecat Tidak dengan Hormat

13 Oktober 2025
0
Retribusi Parkir Sumbang Rp1,04 Miliar, Pendapatan Terbesar Disperindag Mimika 2025

Upacara PTDH salah satu anggota Polres Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

“Sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan pasti ada konsekuensinya. Jadikan ini sebagai cermin untuk terus mawas diri dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat”.

TIMIKA, Koranpapua.id– Seorang anggota Polres Mimika atas nama Aipda Sulfikar resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena tidak berdinas selama dua tahun tanpa izin.

Upacara pemberhentian dilaksanakan di halaman Mako Polres Mimika, Mile 32, pada Senin 13 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha.

ADVERTISEMENT

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Tengah Nomor: /50/IX/2025 tanggal 9 September 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam surat keputusan itu menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Baca Juga

Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

Distrik Homeyo Akhirnya Terang, Satgas Yonif 113/JS Pasang Gratis 143 Unit Solar Cell Solar Cell

“Yang bersangkutan tidak berdinas selama kurang lebih dua tahun tanpa izin atau alasan yang jelas. Beberapa kali telah dilakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan, sehingga harus diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas AKBP Billyandha.

Kapolres menegaskan, keputusan tersebut bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran serius terhadap disiplin dan kode etik Polri.

Ia berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga integritas dan kehormatan sebagai insan Bhayangkara.

“Sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan pasti ada konsekuensinya. Jadikan ini sebagai cermin untuk terus mawas diri dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, tidak menyalahgunakan wewenang, serta menjaga nama baik institusi Polri yang presisi, humanis, dan dicintai masyarakat.

Ia juga menyampaikan harapan agar mantan anggota yang diberhentikan dapat memperbaiki diri dan menata kembali kehidupannya di tengah masyarakat. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

11 November 2025
Distrik Homeyo Akhirnya Terang, Satgas Yonif 113/JS Pasang Gratis 143 Unit Solar Cell Solar Cell

Distrik Homeyo Akhirnya Terang, Satgas Yonif 113/JS Pasang Gratis 143 Unit Solar Cell Solar Cell

11 November 2025
Tundukan Jawa Barat, Papua Pegunungan Pertahankan Juara Piala Pertiwi 2025

Tundukan Jawa Barat, Papua Pegunungan Pertahankan Juara Piala Pertiwi 2025

11 November 2025
Diskominfo Mimika Gelar Bimtek Kanal Lapor dan Integrasi Data, Dukung Smart City

Diskominfo Mimika Gelar Bimtek Kanal Lapor dan Integrasi Data, Dukung Smart City

11 November 2025
Pemerintah dan Masyarakat Mimika Diajak Pahami Aturan Perumahan dan Permukiman

Pemerintah dan Masyarakat Mimika Diajak Pahami Aturan Perumahan dan Permukiman

11 November 2025
Penataan Kelembagaan, Pemkab Mimika Bentuk OPD Baru, ‘Dinas Pariwisata dan Budaya’

Masuk Triwulan IV Semester II Tahun 2025, Bupati Mimika Dorong Percepat Kegiatan Fisik dan Belanja Modal

11 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    694 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Darurat! HIV-AIDS Capai 8.251 Kasus, Pemkab Mimika Didesak Segera Bentuk KPA

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Polisi Ungkap Pemicu Konflik di Kwamki Narama, Berawal dari Kasus Perselingkuhan di Puncak

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Lemasko Apresiasi Prabowo Pilih Ribka Haluk Gabung di Kabinet Indonesia Maju

Oknum Kontraktor Dingatkan Tidak ‘Jual’ Nama Bupati dan Wabup Mimika untuk Dapatkan Proyek Pemerintah

Pembangunan di Papua Harus Diawasi, Tidak Hanya Laporan di Atas Kertas

Pembangunan di Papua Harus Diawasi, Tidak Hanya Laporan di Atas Kertas

Keluarga Ibu Guru Melani Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan di Yahukimo

Keluarga Ibu Guru Melani Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan di Yahukimo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id