ADVERTISEMENT
Senin, September 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Wakil Bupati Emanuel Kemong Serahkan Remisi untuk 342 Narapidana, Tiga Langsung Bebas

"Kepada tiga narapidana yang bebas selamat berkumpul kembali dengan keluarga, tidak mengulangi perbuatannya dan semangat berjuang dalam hidup”.

18 Agustus 2025
0
Wakil Bupati Emanuel Kemong Serahkan Remisi untuk 342 Narapidana, Tiga Langsung Bebas

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong memberikan salam kepada narapidana Lapas Kelas IIB Timika yang mendapat remisi pada Minggu 17 Agustus 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 342 Narapidana (Napi) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika mendapatkan remisi bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu 17 Agustus 2025.

Pemberian remisi tersebut diserahkan Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika dalam upacara yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Timika.

ADVERTISEMENT

Hadir bersama Wakil Bupati, Abraham Kateyau, Pj Sekda Mimika, Primus Natikaperiyau, Ketua DPRK Mimika dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun 342 Napi yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 191 Napi mendapat remisi umum 17 Agustus, dan 207 orang mendapat Remisi Dasawarsa.

Baca Juga

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

Dari total Napi yang mendapatkan remisi tersebut, tiga diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Untuk diketahui Remisi Dasawarsa ini diberikan pada setiap 10 tahun bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.

Besaran Kepmen Remisi Dasawarsa Adalah 1/12 dari masa pidana dengan maksimun pengurangan tiga bulan atau 90 hari.

“Remisi ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Wabup Emanuel.

Wabup berharap pemberian remisi itu dapat jadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik selama dalam proses pembinaan di Lapas maupun setelah nanti bebas.

“Kepada tiga narapidana yang bebas selamat berkumpul kembali dengan keluarga, tidak mengulangi perbuatannya dan semangat berjuang dalam hidup,” ungkapnya.

Sementara Mansur Yunus Ghafur, Kepala Lapas Timika menjelaskan, tahun ini warga binaan mendapatkan dua remisi yakni, remisi umum dan dasawarsa.

Dijelaskan, Remisi Dasawarsa ini berlaku setiap 10 tahun dengan besaran remisi dasawarsa 1/12 lama pidana atau paling tinggi tiga bulan.

Sementara remisi umum ada tahapan, tahun pertama dapat 1 bulan, tahun kedua dua bulan dan seterusnya dengan maksimal tujuh bulan.

“Untuk yang mendapat remisi harus memenuhi syarat berkelakuan baik dan syarat administratif tidak terdaftar dalam register F atau melakukan pelanggaran dan juga tidak punya perkara lain,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

21 September 2026
Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

21 September 2026
Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

21 September 2026
80 Siswa Mimika Dilatih Jadi Dokter Cilik, Agustina Dorong Pesan Kesehatan Menyebar

80 Siswa Mimika Dilatih Jadi Dokter Cilik, Agustina Dorong Pesan Kesehatan Menyebar

21 September 2026
Sambut HUT TNI ke-81, Lanal Timika Salurkan Sembako bagi Warga Nawaripi

Sambut HUT TNI ke-81, Lanal Timika Salurkan Sembako bagi Warga Nawaripi

21 September 2026
Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Dinkes Mimika Dorong Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini

Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Dinkes Mimika Dorong Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini

21 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Masyarakat Empat Kampung di Distrik Gome Utara-Puncak Nyatakan Sikap Tolak OPM

Masyarakat Empat Kampung di Distrik Gome Utara-Puncak Nyatakan Sikap Tolak OPM

76 Narapidana di Tanah Papua Bebas di HUT ke-80 RI

76 Narapidana di Tanah Papua Bebas di HUT ke-80 RI

Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Aset Puluhan Miliar Milik Pengusaha di Timika

Kasus Dugaan Korupsi Venue Aerosport Rp79 Miliar di Mimika Bebas Intervensi Politik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id