ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Wakil Bupati Emanuel Kemong Serahkan Remisi untuk 342 Narapidana, Tiga Langsung Bebas

"Kepada tiga narapidana yang bebas selamat berkumpul kembali dengan keluarga, tidak mengulangi perbuatannya dan semangat berjuang dalam hidup”.

18 Agustus 2025
0
Wakil Bupati Emanuel Kemong Serahkan Remisi untuk 342 Narapidana, Tiga Langsung Bebas

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong memberikan salam kepada narapidana Lapas Kelas IIB Timika yang mendapat remisi pada Minggu 17 Agustus 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sebanyak 342 Narapidana (Napi) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika mendapatkan remisi bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu 17 Agustus 2025.

Pemberian remisi tersebut diserahkan Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika dalam upacara yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Timika.

ADVERTISEMENT

Hadir bersama Wakil Bupati, Abraham Kateyau, Pj Sekda Mimika, Primus Natikaperiyau, Ketua DPRK Mimika dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun 342 Napi yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 191 Napi mendapat remisi umum 17 Agustus, dan 207 orang mendapat Remisi Dasawarsa.

Baca Juga

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Dari total Napi yang mendapatkan remisi tersebut, tiga diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Untuk diketahui Remisi Dasawarsa ini diberikan pada setiap 10 tahun bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI.

Besaran Kepmen Remisi Dasawarsa Adalah 1/12 dari masa pidana dengan maksimun pengurangan tiga bulan atau 90 hari.

“Remisi ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Wabup Emanuel.

Wabup berharap pemberian remisi itu dapat jadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik selama dalam proses pembinaan di Lapas maupun setelah nanti bebas.

“Kepada tiga narapidana yang bebas selamat berkumpul kembali dengan keluarga, tidak mengulangi perbuatannya dan semangat berjuang dalam hidup,” ungkapnya.

Sementara Mansur Yunus Ghafur, Kepala Lapas Timika menjelaskan, tahun ini warga binaan mendapatkan dua remisi yakni, remisi umum dan dasawarsa.

Dijelaskan, Remisi Dasawarsa ini berlaku setiap 10 tahun dengan besaran remisi dasawarsa 1/12 lama pidana atau paling tinggi tiga bulan.

Sementara remisi umum ada tahapan, tahun pertama dapat 1 bulan, tahun kedua dua bulan dan seterusnya dengan maksimal tujuh bulan.

“Untuk yang mendapat remisi harus memenuhi syarat berkelakuan baik dan syarat administratif tidak terdaftar dalam register F atau melakukan pelanggaran dan juga tidak punya perkara lain,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari: 120 Peserta Wakili Puncak, Berlomba di Lima Kategori

13 Juni 2026
Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Masyarakat Empat Kampung di Distrik Gome Utara-Puncak Nyatakan Sikap Tolak OPM

Masyarakat Empat Kampung di Distrik Gome Utara-Puncak Nyatakan Sikap Tolak OPM

76 Narapidana di Tanah Papua Bebas di HUT ke-80 RI

76 Narapidana di Tanah Papua Bebas di HUT ke-80 RI

Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Aset Puluhan Miliar Milik Pengusaha di Timika

Kasus Dugaan Korupsi Venue Aerosport Rp79 Miliar di Mimika Bebas Intervensi Politik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id