ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 5, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Sopi Disembunyikan dalam Bunker, Cara Baru Penjual Sopi di Poumako Kelabui Polisi

Minuman tersebut dijual seharga Rp50 ribu per bungkus, dengan total nilai sekitar Rp2,6 juta. Aktivitas jual beli Miras illegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

12 Agustus 2025
0
Sopi Disembunyikan dalam Bunker, Cara Baru Penjual Sopi di Poumako Kelabui Polisi

Polsek pelabuhan Pomako amankan dua penjual miras ilegal di Kawasan Pomako Timika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berbagai cara dilakukan para penjual Minuman Keras (miras) illegal alias Sopi untuk mengelabui petugas keamanan.

Seperti yang ditemukan di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Agar bisa terhindar dari pemeriksaan polisi, penjual Sopi ini menggali lantai rumah dan dibuat berbentuk kotak (bunker) untuk digunakan menyimpan Sopi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski demikian, ibarat pepatah ‘sepandai-pandai tupai melompat sekali kelak pasti jatuh juga’.

Baca Juga

Wagub Papua Tengah Tiba di Pania, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Bandara Enarotali

HUT Mimika ke-29 Diramaikan Festival UMKM, Dihadiri Dua Menteri Prabowo

Tempat persembuyian Sopi yang selama ini cukup aman, akhirnya berhasil diendus polisi.

Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako berhasil mengungkap praktik penjualan Miras illegal tersebut pada Senin malam 11 Agustus 2025.

Pengungkapan ini bermula saat tim piket yang dipimpin Aiptu Ridwan, Kanit Propam Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, bersama lima personel melakukan patroli di sekitar Pelabuhan Mitro ILS.

Saat melintas di Jalan Poros Pomako, tepat di depan Pelabuhan Keuskupan ILS RT 08, petugas mencurigai aktivitas sekelompok warga yang duduk mengantri di depan sebuah rumah.

Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah bunker berbentuk kotak di bawah lantai rumah yang digunakan untuk menyimpan Sopi.

Dari bunker tersebut, polisi mengamankan 52 plastik bening ukuran 600 ml dengan total 31 liter.

Minuman tersebut dijual seharga Rp50 ribu per bungkus, dengan total nilai sekitar Rp2,6 juta.

Polisi juga mengamankan dua terduga pemilik Sopi, masing-masing berinisial JKE (33), wiraswasta, dan BT (33), ibu rumah tangga.

Menurut keterangan kepolisian, aktivitas jual beli Miras illegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

“Keduanya langsung kami amankan dan dititipkan di Rutan Polsek Mimika Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Frits Nanlohy Kapolsek Pelabuhan Pomako. (*)

Penulus: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Wagub Papua Tengah Tiba di Pania, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Bandara Enarotali

Wagub Papua Tengah Tiba di Pania, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Bandara Enarotali

5 Oktober 2025
Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

4 Oktober 2025
Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

4 Oktober 2025
HUT Mimika ke-29 Diramaikan Festival UMKM, Dihadiri Dua Menteri Prabowo

HUT Mimika ke-29 Diramaikan Festival UMKM, Dihadiri Dua Menteri Prabowo

4 Oktober 2025
Tahun 2026 Sampah Tidak Lagi Diurus DLH, Bupati Johannes Rettob: Serahkan ke Distrik dan Kelurahan

Tahun 2026 Sampah Tidak Lagi Diurus DLH, Bupati Johannes Rettob: Serahkan ke Distrik dan Kelurahan

4 Oktober 2025
Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa: Dinkes Mimika Gelar Pengobatan dan Konsultasi Gratis

Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa: Dinkes Mimika Gelar Pengobatan dan Konsultasi Gratis

4 Oktober 2025

POPULER

  • 10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    748 shares
    Bagikan 299 Tweet 187
  • Kecewa Soal Beasiswa, Puluhan Mahasiswa OAP Datangi Disdik Mimika, Pegawai Diusir Keluar Kantor, Ini Tanggapan Lemasko

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Tiga Mantan Pejabat di Mimika Masih Kuasai  Empat Mobil Dinas, Upaya Penarikan Belum Berhasil

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • FPK Mimika Gandeng 31 Paguyuban, Gelar Aksi Bersih Kota Sambut HUT ke-29

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Insiden Berdarah Yahukimo, Seluruh Korban Tewas dan Selamat Berhasil Dievakuasi, Ini Daftar Namanya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
Next Post

Lapas Kelas IIB Timika Usulkan 206 Napi Terima Remisi Dasawarsa HUT RI ke-80

DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

Retribusi Pasar Sentral Timika Baru Capai 51 Persen, Petrus Pali: Kuatir Target Tahunan Ini Meleset

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id