ADVERTISEMENT
Kamis, Januari 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Sopi Disembunyikan dalam Bunker, Cara Baru Penjual Sopi di Poumako Kelabui Polisi

Minuman tersebut dijual seharga Rp50 ribu per bungkus, dengan total nilai sekitar Rp2,6 juta. Aktivitas jual beli Miras illegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

12 Agustus 2025
0
Sopi Disembunyikan dalam Bunker, Cara Baru Penjual Sopi di Poumako Kelabui Polisi

Polsek pelabuhan Pomako amankan dua penjual miras ilegal di Kawasan Pomako Timika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berbagai cara dilakukan para penjual Minuman Keras (miras) illegal alias Sopi untuk mengelabui petugas keamanan.

Seperti yang ditemukan di Kampung ILS Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Agar bisa terhindar dari pemeriksaan polisi, penjual Sopi ini menggali lantai rumah dan dibuat berbentuk kotak (bunker) untuk digunakan menyimpan Sopi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski demikian, ibarat pepatah ‘sepandai-pandai tupai melompat sekali kelak pasti jatuh juga’.

Baca Juga

Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

Tempat persembuyian Sopi yang selama ini cukup aman, akhirnya berhasil diendus polisi.

Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako berhasil mengungkap praktik penjualan Miras illegal tersebut pada Senin malam 11 Agustus 2025.

Pengungkapan ini bermula saat tim piket yang dipimpin Aiptu Ridwan, Kanit Propam Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, bersama lima personel melakukan patroli di sekitar Pelabuhan Mitro ILS.

Saat melintas di Jalan Poros Pomako, tepat di depan Pelabuhan Keuskupan ILS RT 08, petugas mencurigai aktivitas sekelompok warga yang duduk mengantri di depan sebuah rumah.

Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah bunker berbentuk kotak di bawah lantai rumah yang digunakan untuk menyimpan Sopi.

Dari bunker tersebut, polisi mengamankan 52 plastik bening ukuran 600 ml dengan total 31 liter.

Minuman tersebut dijual seharga Rp50 ribu per bungkus, dengan total nilai sekitar Rp2,6 juta.

Polisi juga mengamankan dua terduga pemilik Sopi, masing-masing berinisial JKE (33), wiraswasta, dan BT (33), ibu rumah tangga.

Menurut keterangan kepolisian, aktivitas jual beli Miras illegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

“Keduanya langsung kami amankan dan dititipkan di Rutan Polsek Mimika Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Frits Nanlohy Kapolsek Pelabuhan Pomako. (*)

Penulus: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

28 Januari 2026
Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

28 Januari 2026
Tiga Tahun Beruntun Masuk KEN, TIFA Siap Bawa Seni Papua ke Panggung Internasional

Tiga Tahun Beruntun Masuk KEN, TIFA Siap Bawa Seni Papua ke Panggung Internasional

28 Januari 2026
Gelar Dapur Rakyat, Kogabwilhan III Sajikan Makanan Siap Santap untuk Ribuan Warga Pegunungan Bintang

Gelar Dapur Rakyat, Kogabwilhan III Sajikan Makanan Siap Santap untuk Ribuan Warga Pegunungan Bintang

28 Januari 2026
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

28 Januari 2026
Masuk Enam Provinsi Terbaik se-Indonesia, Papua Tengah Raih UHC Award 2026 Kategori Utama

Masuk Enam Provinsi Terbaik se-Indonesia, Papua Tengah Raih UHC Award 2026 Kategori Utama

28 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post

Lapas Kelas IIB Timika Usulkan 206 Napi Terima Remisi Dasawarsa HUT RI ke-80

DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

Retribusi Pasar Sentral Timika Baru Capai 51 Persen, Petrus Pali: Kuatir Target Tahunan Ini Meleset

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id