ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Lapas Kelas IIB Timika Usulkan 206 Napi Terima Remisi Dasawarsa HUT RI ke-80

“Besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan pengurangan maksimum tiga bulan. Misalnya Napi dengan masa pidana dua tahun (24 bulan) akan mendapatkan pengurangan dua bulan”.

12 Agustus 2025
0

Mansur Yunus Gafur, Kepala Lapas Kelas IIB Timika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tahun ini, pemerintah akan memberikan remisi kepada para Narapidana (Napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Selain memberikan remisi 17 Agustus, tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa, maka pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan.

ADVERTISEMENT

Remisi Dasawarsa hanya diberikan kepada warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Dan remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035 mendatang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk Lapas Kelas IIB Timika pada tahun ini mengusulkan sebanyak 206 warga binaan yang menerima Remisi Dasawarsa.

Baca Juga

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Remisi ini akan diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, Lapas Timika juga mengusulkan 191 narapidana untuk mendapatkan remisi umum.

Mansur Yunus Gafur, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, mengatakan saat ini jumlah warga binaan di Lapas Timika tercatat 217 orang dan 122 tahanan, sehingga total keseluruhan mencapai 339 orang.

“Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum HUT Kemerdekaan RI bagi narapidana yang memenuhi syarat,” jelas Mansur saat dikonfirmasi Selasa 12 Agustus 2025.

Ia memaparkan, besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan pengurangan maksimum tiga bulan.

Sebagai contoh, narapidana dengan masa pidana dua tahun (24 bulan) akan mendapatkan pengurangan dua bulan.

“Tahun ini kami mengusulkan 206 narapidana untuk memperoleh Remisi Dasawarsa,” tambahnya.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari: 120 Peserta Wakili Puncak, Berlomba di Lima Kategori

13 Juni 2026
Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

Retribusi Pasar Sentral Timika Baru Capai 51 Persen, Petrus Pali: Kuatir Target Tahunan Ini Meleset

Pastikan Kamtibmas Moenamani Kondusif, Satgas Kopasgat Supadio dan Personel Gabungan Laksanakan Patroli

Pastikan Kamtibmas Moenamani Kondusif, Satgas Kopasgat Supadio dan Personel Gabungan Laksanakan Patroli

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id