ADVERTISEMENT
Rabu, Desember 10, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Lapas Kelas IIB Timika Usulkan 206 Napi Terima Remisi Dasawarsa HUT RI ke-80

“Besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan pengurangan maksimum tiga bulan. Misalnya Napi dengan masa pidana dua tahun (24 bulan) akan mendapatkan pengurangan dua bulan”.

12 Agustus 2025
0

Mansur Yunus Gafur, Kepala Lapas Kelas IIB Timika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tahun ini, pemerintah akan memberikan remisi kepada para Narapidana (Napi) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Selain memberikan remisi 17 Agustus, tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa, maka pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan.

ADVERTISEMENT

Remisi Dasawarsa hanya diberikan kepada warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Dan remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035 mendatang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk Lapas Kelas IIB Timika pada tahun ini mengusulkan sebanyak 206 warga binaan yang menerima Remisi Dasawarsa.

Baca Juga

AKBP Billyandha Tegaskan Komitmen Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Beruntun di Timika

Sakit Hati Berujung Tragedi, Polisi Ungkap Motif Pria Dibakar di Tanah Kosong Timika

Remisi ini akan diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, Lapas Timika juga mengusulkan 191 narapidana untuk mendapatkan remisi umum.

Mansur Yunus Gafur, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, mengatakan saat ini jumlah warga binaan di Lapas Timika tercatat 217 orang dan 122 tahanan, sehingga total keseluruhan mencapai 339 orang.

“Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada momentum HUT Kemerdekaan RI bagi narapidana yang memenuhi syarat,” jelas Mansur saat dikonfirmasi Selasa 12 Agustus 2025.

Ia memaparkan, besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan pengurangan maksimum tiga bulan.

Sebagai contoh, narapidana dengan masa pidana dua tahun (24 bulan) akan mendapatkan pengurangan dua bulan.

“Tahun ini kami mengusulkan 206 narapidana untuk memperoleh Remisi Dasawarsa,” tambahnya.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

AKBP Billyandha Tegaskan Komitmen Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Beruntun di Timika

AKBP Billyandha Tegaskan Komitmen Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Beruntun di Timika

9 Desember 2025
Sakit Hati Berujung Tragedi, Polisi Ungkap Motif Pria Dibakar di Tanah Kosong Timika

Sakit Hati Berujung Tragedi, Polisi Ungkap Motif Pria Dibakar di Tanah Kosong Timika

9 Desember 2025
WVI Bekerjasama Freeport dan Dinkes Mimika Gelar Diseminasi Hasil Penilaian Strata Kader Kesehatan, 27 Kader Dinyatakan Lulus

Dari Benang ke Harapan: Perjalanan Inspiratif Mama Paustina Menjaga Budaya Papua

9 Desember 2025
WVI Bekerjasama Freeport dan Dinkes Mimika Gelar Diseminasi Hasil Penilaian Strata Kader Kesehatan, 27 Kader Dinyatakan Lulus

Pendapatan BLUD Puskesmas Tembus Rp14 Miliar, Reynold Ubra: Dinkes Mimika Perkuat Tata Kelola dan Audit

9 Desember 2025
WVI Bekerjasama Freeport dan Dinkes Mimika Gelar Diseminasi Hasil Penilaian Strata Kader Kesehatan, 27 Kader Dinyatakan Lulus

Polisi Ringkus Pemuda Pembawa Sabu di Jalan Ahmad Yani Timika

9 Desember 2025
WVI Bekerjasama Freeport dan Dinkes Mimika Gelar Diseminasi Hasil Penilaian Strata Kader Kesehatan, 27 Kader Dinyatakan Lulus

Kronologi Tragis di SP12: Ariani Tabuni Terjatuh dari Motor dan Tewas Terlindas Mobil

9 Desember 2025

POPULER

  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    826 shares
    Bagikan 330 Tweet 207
  • Lemasko Desak Pemkab Mimika Tunda Proses Pembentukan LMA, Gery: Seharusnya melibatkan Struktur Adat Asli Kamoro

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2189 shares
    Bagikan 876 Tweet 547
  • Unggul 24 Suara, Musyawarah Adat Kamoro Tetapkan Yohanes Yance Boyau sebagai Ketua LMHA Periode 2025–2030

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Kabar Malam Ini dari Kwamki Narama, Dua Korban Bentrok Meninggal Dunia

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Misteri Jenazah Hangus di Timika Mulai Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

DPRK Mimika Dorong Perda Perlindungan Hukum dan Peningkatan SDM Orang Asli Papua

Retribusi Pasar Sentral Timika Baru Capai 51 Persen, Petrus Pali: Kuatir Target Tahunan Ini Meleset

Pastikan Kamtibmas Moenamani Kondusif, Satgas Kopasgat Supadio dan Personel Gabungan Laksanakan Patroli

Pastikan Kamtibmas Moenamani Kondusif, Satgas Kopasgat Supadio dan Personel Gabungan Laksanakan Patroli

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id