ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Nabire

Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Pendapatan asli daerah yang optimal akan memungkinkan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, menyediakan layanan publik yang berkualitas, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan dana transfer.

1 Agustus 2025
0
Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah ketika menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban realisasi APBD Tahun 2024 dalam Rapat DPR PT, Kamis 31 Agustus 2025. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah tahun 2024 mengalami surplus sebesar Rp480.741.045.392,09.

Besaran nilai surplus ini diperoleh dari pendapatan tahun 2024 sebesar Rp4.206.324.912.971,52 dan belanja Rp3.725.583.867.579,43.

ADVERTISEMENT

Angka-angka ini disampaikan secara ringkas oleh Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah ketika menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Kamis 31 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilaporkan Deinas, untuk pembiayaan, penerimaan dan pembiayaan netto sama besar yaitu Rp603.491.573.036,98, sedangkan pengeluaran Rp0,00 dan SiLPA Rp1.084.232.618.429,07.

Baca Juga

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

Menurutnya, seluruh pelaksanaan anggaran ini telah dilaksanakan audit terperinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini Wajar Dengan Pengecualian untuk laporan keuangan Provinsi Papua Tengah pada tahun 2024,” ungkap Deinas.

Wagub Deinas juga menjelaskan Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menurutnya cukup urgen.

Menurutnya, perangkat daerah yang membidangi ini telah berulang-kali dipanggil koordinasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam rangka akselerasi penetapan Ranperdasi ini.

Dan yang menjadi sorotan adalah terjadinya hambatan struktural yang mengakibatkan minimnya investor yang masuk ke Papua Tengah.

“Salah satu penyebabnya adalah pajak dan retribusi di daerah berceceran pada banyak regulasi. Hal ini menjadi salah satu yang menyulitkan bagi investor,” pungkas Deinas.

Setelah UU Cipta Kerja lahir, seluruh pungutan daerah baik pajak ataupun retribusi, harus dihimpun dalam satu Ranperdasi.

Pendapatan asli daerah yang optimal akan memungkinkan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, menyediakan layanan publik yang berkualitas, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan dana transfer.

Ia juga menjelaskan urgensi lain dari Ranperdasi ini yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, mewujudkan keadilan, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Misalnya, dengan memperjelas prosedur pemungutan pajak dan retribusi, serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.

Deinas juga menyampaikan beberapa pajak dan retrbusi yang menjadi kewenangan Provinsi yaitu, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat.

Termasuk pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat, pajak air permukaan, pajak rokok dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

20 Juli 2026
Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

20 Juli 2026
Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

20 Juli 2026
Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

20 Juli 2026

Krisis Pengungsian di Papua Tak Bisa Hanya Dilihat dari Persoalan Keamanan dan Bantuan Kemanusiaan

20 Juli 2026
Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

20 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    898 shares
    Bagikan 359 Tweet 225
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
Next Post
Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Satgas Yonko 465 Kopasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Berkedok Air Mineral di Bandara Timika

Satgas Yonko 465 Kopasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Berkedok Air Mineral di Bandara Timika

Sambut HUT RI ke-80, Kodim 1710/Mimika ‘Merah Putihkan’ Kota Timika

Tiga Anggota OPM Tewas dalam Operasi TNI di Puncak, Ini Daftar Barang Bukti yang Diamankan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id