ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Diduga Lecehkan Suku Asmat dan Salah Gunakan Visa, WNA Cina Diamankan

SW diketahui tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Timika dan berakhir di Asmat.

25 Juli 2025
0
Diduga Lecehkan Suku Asmat dan Salah Gunakan Visa, WNA Cina Diamankan

Petugas Imigrasi Kelas II Merauke menunjukan visa WNA asal Chika yang diduga telah melecehkan Suku Asmat, Kamis 24 Juli 2025. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MERAUKE, koranpapua.id– Petugas dari kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Provinsi Papua Selatan, akhirnya mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial SW.

Yang bersangkutan diamankan, karena sebelumnya diduga telah melecehkan suku Asmat dalam siaran langsung di akun media sosial milik pribadinya

ADVERTISEMENT

Zulhamsyah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke dalam konferensi pers, Kamis 24 Juli 2025 mengatakan bahwa, SW yang diamankan di Kabupaten Asmat dan langsung dibawa ke Merauke.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan, penindakan terhadap SW dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

“Kami mengamankan WNA asal Cina karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” jelas Zulhamsyah kepada wartawan.

Aditya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menambahkan bahwa berdasarkan hasil awal pra-penyidikan, konten yang dibuat SW diduga mengandung unsur SARA.

Termasuk eksploitasi anak dan perempuan, serta dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik.

“Diduga, konten tersebut dibuat sebagai modus untuk menaikkan jumlah penonton akun media sosial miliknya, yang juga digunakan untuk menjual produk suplemen,” ungkap Aditya.

Dijelaskan, dalam aspek hukum keimigrasian, SW diketahui masuk ke Indonesia dengan visa B1 yang seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan sosial, liburan, atau kunjungan keluarga.

Dalam dalam prakteknya, SW justru memproduksi konten komersial yang seharusnya memerlukan visa jenis C5.

“Jika dia membuat konten sebagai pekerjaan, seharusnya dia menggunakan visa C5. Maka kami menduga yang bersangkutan lalai dalam pengurusan administrasi izin tinggal,” tambah Aditya.

SW diketahui tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Timika dan berakhir di Asmat.

Saat ini, pihak Imigrasi Merauke masih terus melakukan pra-penyidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Apakah nanti akan dideportasi dan dicekal, kita akan lihat setelah penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Zulhamsyah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

20 Mei 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

20 Mei 2026
Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

20 Mei 2026
Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

20 Mei 2026
BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

20 Mei 2026
Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

20 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Wakil Ketua Lemasko Hadiri Pembukaan Pleno XIX Dewan Adat Papua di Teluk Wondama

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Miliaran Rupiah Dana Beasiswa Dikdasmen ke Papua Barat Daya Terancam Hilang, Penyebabnya Sederhana

Miliaran Rupiah Dana Beasiswa Dikdasmen ke Papua Barat Daya Terancam Hilang, Penyebabnya Sederhana

Minim Pasokan dan Gagal Panen Picu Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Timika

Minim Pasokan dan Gagal Panen Picu Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Timika

Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Wilayah Nabire, Belum Ada Laporan Kerusakan Infranstruktur

Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Wilayah Nabire, Belum Ada Laporan Kerusakan Infranstruktur

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id