ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 31, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

Sebagai contoh Dinas Pendidikan yang saat ini membawahi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, kemungkinan besar akan dipisahkan menjadi dua dinas yang berbeda.

3 Juli 2025
0
Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

Johannes Rettob, Bupati Mimika.(foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dibawah kepemimpinan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, berencana mengevaluasi dan menata Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Salah satunya dengan melakukan restrukturisasi sejumlah OPD di lingkup Pemkab Mimika, karena dianggap tumpang tindih pada fungsi dan kewenangan.

ADVERTISEMENT

Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja di birokrasi pemerintahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski tidak menyebutkan secara gamlang OPD yang akan direstrukturisasi, namun Johaness Rettob menjelaskan, langkah yang dilakukan adalah dengan menggabungkan atau memisahkan beberapa dinas.

Baca Juga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

“Ada dinas yang harus kita gabungkan, ada beberapa dinas yang juga harus dipisahkan supaya kerjanya jangan sampai tumpang tindih. Saya kira itu yang perlu kita evaluasi,” ujarnya kepada awak media, Rabu 2 Juli 2025.

Bupati menyebutkan, sebagai contoh Dinas Pendidikan yang saat ini membawahi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, kemungkinan besar akan dipisahkan menjadi dua dinas yang berbeda.

“Misalnya Dinas Pendidikan itu ada pendidikan dasar dan menengah jadi harus dipisahkan,” kata Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa untuk rotasi jabatan, akan dilakukan setelah SOPD disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Kami ini baru boleh melantik setelah enam bulan masa jabatan. Jadi target kami, di bulan September SOPD sudah bisa ditetapkan diperdakan,” jelasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

30 Juli 2025
Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

30 Juli 2025
Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

30 Juli 2025
200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

30 Juli 2025
Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

30 Juli 2025
Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

30 Juli 2025

POPULER

  • Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

    Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka. Ini Formasi dan Syaratnya

    1279 shares
    Bagikan 512 Tweet 320
  • Cegah Tindak Pidana DD, Kejati Papua Gandeng Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Program Jaga Desa

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Mimika Keluarkan Tujuh Himbauan

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • 129 Amunisi Kaliber 7,62 mm Ditemukan di TPA Iwaka Mimika

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Mendagri Sentil Pemerintah Daerah, Habiskan Anggaran untuk Gaji dan Bonus Pegawai

Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id