WAMENA, Koranpapua.id– John NR Gobai, Anggota DPR Papua Tengah mengatakan, aktivitas penambangan rakyat atau penambang non perusahaan di sejumlah wilayah di Provinsi Papua Tengah sudah lama beroperasi.
Karenanya aktivitas penambangan ini perlu mendapatkan legalisasi melalui regulasi yang tepat.
“Masyarakat di Papua Tengah sudah lama melakukan kegiatan penambangan, seperti di wilayah yang berizin seperti area PT Freeport di Mimika,” ujar John kepada awak media, Senin 23 Juni 2025.
Ia menyebutkan, terdapat dua kategori penambang rakyat.
Pertama, aktivitas penambangan yang belum memiliki izin.
Kedua, aktivitas penambangan di areal yang telah memiliki ijin resmi.
Terkait dengan ini, menurut John, Pemprov Papua Tengah telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau melakukan dialog dengan perusahaan pemegang izin.
Setelah ditetapkan sebagai WPR, izin operasional dapat diberikan kepada masyarakat pemilik tanah.
“Pemprov Papua Tengah telah mengajukan usulan WPR melalui surat bernomor 500.10/1943/PPT Papua, tertanggal 13 November 2023, kepada Kementerian ESDM RI,” pungkasnya.
Usulan tersebut telah mendapatkan tanggapan tertulis dan selanjutnya perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap Menteri ESDM dapat menetapkan lebih banyak WPR di Papua Tengah,” pintanya.
Agar aktivitas penambangan bisa berjalan dengan baik dan pengelolaannya berdampak terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, Jhon mengusulkan enam langkah teknis.
- Setelah WPR disetujui, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kepada pemilik tanah.
- Kegiatan penambangan diawasi agar tidak menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Masyarakat penambang wajib melakukan rehabilitasi lingkungan.
- Penambang rakyat dikenakan iuran sebagai kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Dibentuk tenaga penyuluh tambang untuk membina dan mendampingi masyarakat pendulang.
- Seluruh ketentuan tersebut perlu dituangkan secara tegas dalam Peraturan Daerah. (Redaksi)