ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 20, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Aktivitas Penambang Rakyat di Papua Tengah Perlu Didukung Regulasi, John NR Gobai Usulkan Enam Langkah Teknis

“Pemprov Papua Tengah telah mengajukan usulan WPR melalui surat bernomor 500.10/1943/PPT Papua, tertanggal 13 November 2023, kepada Kementerian ESDM RI”.

23 Juni 2025
0
Aktivitas Penambang Rakyat di Papua Tengah Perlu Didukung Regulasi, John NR Gobai Usulkan Enam Langkah Teknis

John NR Gobai, Anggota DPR Papua Tengah. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

WAMENA, Koranpapua.id– John NR Gobai, Anggota DPR Papua Tengah mengatakan, aktivitas penambangan rakyat atau penambang non perusahaan di sejumlah wilayah di Provinsi Papua Tengah sudah lama beroperasi.

Karenanya aktivitas penambangan ini perlu mendapatkan legalisasi melalui regulasi yang tepat.

ADVERTISEMENT

“Masyarakat di Papua Tengah sudah lama melakukan kegiatan penambangan, seperti di wilayah yang berizin seperti area PT Freeport di Mimika,” ujar John kepada awak media, Senin 23 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menyebutkan, terdapat dua kategori penambang rakyat.

Baca Juga

Polisi Ringkus Dua Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penikaman di Timika

Bupati Johannes Rettob Resmikan 152 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Mimika

Pertama, aktivitas penambangan yang belum memiliki izin.

Kedua, aktivitas penambangan di areal yang telah memiliki ijin resmi.

Terkait dengan ini, menurut John, Pemprov Papua Tengah telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau melakukan dialog dengan perusahaan pemegang izin.

Setelah ditetapkan sebagai WPR, izin operasional dapat diberikan kepada masyarakat pemilik tanah.

“Pemprov Papua Tengah telah mengajukan usulan WPR melalui surat bernomor 500.10/1943/PPT Papua, tertanggal 13 November 2023, kepada Kementerian ESDM RI,” pungkasnya.

Usulan tersebut telah mendapatkan tanggapan tertulis dan selanjutnya perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap Menteri ESDM dapat menetapkan lebih banyak WPR di Papua Tengah,” pintanya.

Agar aktivitas penambangan bisa berjalan dengan baik dan pengelolaannya berdampak terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, Jhon mengusulkan enam langkah teknis.

  1. Setelah WPR disetujui, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan kepada pemilik tanah.
  2. Kegiatan penambangan diawasi agar tidak menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  3. Masyarakat penambang wajib melakukan rehabilitasi lingkungan.
  4. Penambang rakyat dikenakan iuran sebagai kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  5. Dibentuk tenaga penyuluh tambang untuk membina dan mendampingi masyarakat pendulang.
  6. Seluruh ketentuan tersebut perlu dituangkan secara tegas dalam Peraturan Daerah. (Redaksi)

 

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Polisi Ringkus Dua Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penikaman di Timika

19 Juli 2025
Konsep Otomatis

Bupati Johannes Rettob Resmikan 152 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Mimika

19 Juli 2025
Konsep Otomatis

Pemkab Mimika Usulkan Konsep Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bupati JR: Bisa Sentra Pendidikan dan Siapkan Lahan 10 Hektar

18 Juli 2025
Konsep Otomatis

Dua Terduga Penyelundup Amunisi Ilegal Ditangkap di KM Sinabung

18 Juli 2025
Mencatat Sejarah Baru, Pesawat Airbus Mendarat Perdana di Bandara Nabire

Mencatat Sejarah Baru, Pesawat Airbus Mendarat Perdana di Bandara Nabire

18 Juli 2025
PLN UP3 Sorong Targetkan Seluruh Kampung di Papua Barat Daya Terlayani Listrik Tahun 2028

PLN UP3 Sorong Targetkan Seluruh Kampung di Papua Barat Daya Terlayani Listrik Tahun 2028

18 Juli 2025

POPULER

  • Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    Anggota TNI Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar SP13 Mimika, Belum Diketahui Pelakunya

    1020 shares
    Bagikan 408 Tweet 255
  • TPNPB-OPM Akui Bertanggung Jawab atas Gugurnya Anggota TNI di Timika, Polisi Minta Klaim Tidak Ditelan Mentah-mentah

    727 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Yoga Pribadi Jabat Plt Kadis PUPR Mimika, Bupati JR: Masih Ada 40 Jabatan Kosong yang Harus Diisi

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Agustus 2025 Pemprov Papua Tengah Gratiskan Biaya Pendidikan

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Polres Mimika Gelar Operasi Patuh Noken 2025, Tindakan Fokus pada Sembilan Point Ini

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Penerbangan Langsung Jakarta–Timika–Nabire Segera Dibuka, Gunakan Pesawat Berbadan Besar

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Bentrokan Antarwarga Pecah di Kampung Pigapu Mimika, Polisi Dikerahkan ke Lokasi

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
Next Post

AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

Pj Sekda Mimika Soroti Temuan Inspektorat Terkait Potongan TPP ASN, Minta Data Ditinjau Ulang

Hormati Jasa Para Pahlawan, Jajaran Polres Jayapura Tabur Bunga di TMP Marthen Indey

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id