ADVERTISEMENT
Minggu, April 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pj Sekda Mimika Soroti Temuan Inspektorat Terkait Potongan TPP ASN, Minta Data Ditinjau Ulang

"Kita akan komunikasikan dengan teman-teman di Bagian Hukum dan Inspektorat agar tidak terburu-buru dalam melakukan tindakan yang belum disosialisasikan dengan baik”.

23 Juni 2025
0

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika mengikuti apel. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Petrus Yumte, Pj Sekda Kabupaten Mimika, menyoroti temuan Inspektorat mengenai banyaknya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Hal ini disampaikan Petrus Yumte saat memimpin apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3, Senin 23 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Petrus menjelaskan bahwa temuan ini berkaitan erat dengan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika tentang kedisiplinan pegawai yang baru saja diberlakukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, banyak pegawai diwajibkan mengembalikan TPP karena dianggap tidak mengikuti apel pagi atau memiliki tingkat kehadiran yang tidak sesuai.

Baca Juga

Tambang Ilegal di Papua, Bukan Sekadar Isu Hukum, Ini Prespektif Berbeda Mantan Kapolda Papua

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Mimika, Libatkan Seorang Wanita, Pencetus Konflik di Kwamki Narama

Menanggapi hal tersebut, Petrus Yumte meminta Inspektorat untuk meninjau ulang data yang ada. Ia menduga terjadi kekeliruan data yang berimbas pada ASN yang sebenarnya disiplin dan selalu hadir apel.

“Saya sudah mendapatkan informasi dari teman-teman di Sekretariat, ada Kepala Bagian yang harus mengembalikan delapan juta rupiah karena dianggap tidak hadir apel atau absen, padahal mereka hadir,” ungkap Petrus.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang baik terkait aturan ini, mengingat TPP merupakan salah satu penopang kehidupan bagi para ASN selain gaji pokok.

Petrus menegaskan bahwa kebijakan kedisiplinan ini harus disosialisasikan secara menyeluruh agar ASN memahami dan dapat memperbaiki diri.

Ia meminta Bagian Hukum agar berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mensosialisasikan ini dengan baik.

“Jangan sampai aturan ini langsung diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai. Inspektorat harus memperhatikan hal ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Petrus juga meminta Inspektorat untuk lebih transparan dan komunikatif dalam setiap audit atau temuan di masa mendatang.

“Kita akan komunikasikan dengan teman-teman di Bagian Hukum dan Inspektorat agar tidak terburu-buru dalam melakukan tindakan yang belum disosialisasikan dengan baik,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marten LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

18 April 2026
Tambang Ilegal di Papua, Bukan Sekadar Isu Hukum, Ini Prespektif Berbeda Mantan Kapolda Papua

Tambang Ilegal di Papua, Bukan Sekadar Isu Hukum, Ini Prespektif Berbeda Mantan Kapolda Papua

18 April 2026
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Mimika, Libatkan Seorang Wanita, Pencetus Konflik di Kwamki Narama

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Mimika, Libatkan Seorang Wanita, Pencetus Konflik di Kwamki Narama

18 April 2026
Kajati Papua Resmikan Rumdis Rp1,5 Miliar, Bupati Mimika: Bukan Gratifikasi

Kajati Papua Resmikan Rumdis Rp1,5 Miliar, Bupati Mimika: Bukan Gratifikasi

18 April 2026
Program Bedah Rumah Serentak se-Papua Diluncurkan 27 April 2026, 500 Unit Setiap Kabupaten

Program Bedah Rumah Serentak se-Papua Diluncurkan 27 April 2026, 500 Unit Setiap Kabupaten

18 April 2026
Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

18 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post

Hormati Jasa Para Pahlawan, Jajaran Polres Jayapura Tabur Bunga di TMP Marthen Indey

Dua Hari Berturut-turut, Empat Nyawa Melayang di Jalanan Kota Jayapura

Pemkab Mimika Kucurkan Rp1,92 Miliar Dana Hibah untuk Sepuluh Parpol, Golkar Terbesar Rp299.790.000

Pemkab Mimika Kucurkan Rp1,92 Miliar Dana Hibah untuk Sepuluh Parpol, Golkar Terbesar Rp299.790.000

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id