ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 31, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Ditetapkan Tersangka, Kabid Bina Marga PUPR Mimika Dipakaikan Rompi Pink Bertuliskan Tahanan Kejaksaan

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perbuatan tersangka AP bersama-sama dengan tersangka MP yang telah ditetapkan sebelumnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp771.800.064,00.

2 Juni 2025
0

Kejari Mimika tetapkan AP, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kali ini, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika berinisial AP resmi menyandang status tersangka.

ADVERTISEMENT

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung dipakaikan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan kejaksaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan tersangka AP ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan pada hari ini, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Arthur Gerald, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Mimika, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan 1 orang ahli.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat-surat terkait proyek tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Arthur

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan MP sebagai tersangka dalam proyek yang sama.

Penetapan MP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari adanya proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (dengan panjang 8 meter) di Distrik Agimuga yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2023.

Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 ini, memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 dan dikerjakan oleh perusahaan kontraktor CV. KA.

Namun dalam pelaksanaannya, CV. KA diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam syarat-syarat khusus maupun syarat-syarat umum kontrak.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perbuatan tersangka AP bersama-sama dengan tersangka MP yang telah ditetapkan sebelumnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp771.800.064,00.

Saat ini AP telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Timika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

30 Juli 2025
Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

30 Juli 2025
Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

30 Juli 2025
200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

30 Juli 2025
Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

30 Juli 2025
Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

30 Juli 2025

POPULER

  • Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

    Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka. Ini Formasi dan Syaratnya

    1277 shares
    Bagikan 511 Tweet 319
  • Cegah Tindak Pidana DD, Kejati Papua Gandeng Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Program Jaga Desa

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Mimika Keluarkan Tujuh Himbauan

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • 129 Amunisi Kaliber 7,62 mm Ditemukan di TPA Iwaka Mimika

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post

Pramuria Ditemukan Meninggal di Kamar Wisma Km 10 Timika, Dugaan Sementara Korban Dibunuh

Mempermudah Pelayanan Publik, Bulan Ini Pemkab Mimika Luncurkan MPP dan MPPD

Satgas ODC-2025 Kejar 19 Napi yang Kabur dari Lapas Nabire, Ini Daftar Nama Mereka

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id