ADVERTISEMENT
Jumat, Februari 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Ditetapkan Tersangka, Kabid Bina Marga PUPR Mimika Dipakaikan Rompi Pink Bertuliskan Tahanan Kejaksaan

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perbuatan tersangka AP bersama-sama dengan tersangka MP yang telah ditetapkan sebelumnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp771.800.064,00.

2 Juni 2025
0

Kejari Mimika tetapkan AP, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kali ini, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika berinisial AP resmi menyandang status tersangka.

ADVERTISEMENT

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung dipakaikan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan kejaksaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan tersangka AP ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan pada hari ini, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Arthur Gerald, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Mimika, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan 1 orang ahli.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat-surat terkait proyek tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Arthur

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan MP sebagai tersangka dalam proyek yang sama.

Penetapan MP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari adanya proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (dengan panjang 8 meter) di Distrik Agimuga yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2023.

Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 ini, memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 dan dikerjakan oleh perusahaan kontraktor CV. KA.

Namun dalam pelaksanaannya, CV. KA diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam syarat-syarat khusus maupun syarat-syarat umum kontrak.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perbuatan tersangka AP bersama-sama dengan tersangka MP yang telah ditetapkan sebelumnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp771.800.064,00.

Saat ini AP telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Timika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

12 Februari 2026
Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

12 Februari 2026
Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

12 Februari 2026
Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

12 Februari 2026
Pencairan Dana Kampung Ditunda, Sekda Mimika: Menunggu SK Kepala Kampung yang Baru

Pencairan Dana Kampung Ditunda, Sekda Mimika: Menunggu SK Kepala Kampung yang Baru

12 Februari 2026
Bupati Waropen: Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Provinsi Papua Utara Perlu Segera Dibentuk

Bupati Waropen: Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Provinsi Papua Utara Perlu Segera Dibentuk

12 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    785 shares
    Bagikan 314 Tweet 196
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pesawat Smart Air Ditembak di Korowai Boven Digoel, Belum Ada Pernyataan Resmi Tewasnya Dua Pilot

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post

Pramuria Ditemukan Meninggal di Kamar Wisma Km 10 Timika, Dugaan Sementara Korban Dibunuh

Mempermudah Pelayanan Publik, Bulan Ini Pemkab Mimika Luncurkan MPP dan MPPD

Satgas ODC-2025 Kejar 19 Napi yang Kabur dari Lapas Nabire, Ini Daftar Nama Mereka

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id