ADVERTISEMENT
Jumat, April 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Ditetapkan Tersangka, Kabid Bina Marga PUPR Mimika Dipakaikan Rompi Pink Bertuliskan Tahanan Kejaksaan

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perbuatan tersangka AP bersama-sama dengan tersangka MP yang telah ditetapkan sebelumnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp771.800.064,00.

2 Juni 2025
0

Kejari Mimika tetapkan AP, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kali ini, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika berinisial AP resmi menyandang status tersangka.

ADVERTISEMENT

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung dipakaikan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan kejaksaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan tersangka AP ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan pada hari ini, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga

Karantina Papua Musnahkan 4,19 Ton Komoditas asal Surabaya Tak Layak Konsumsi

Batik Air Mendarat Perdana di Bandara Douw Aturure Nabire, Permudah Konektivitas Papua Tengah

Arthur Gerald, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Mimika, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan 1 orang ahli.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat-surat terkait proyek tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Arthur

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan MP sebagai tersangka dalam proyek yang sama.

Penetapan MP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari adanya proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (dengan panjang 8 meter) di Distrik Agimuga yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2023.

Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 ini, memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 dan dikerjakan oleh perusahaan kontraktor CV. KA.

Namun dalam pelaksanaannya, CV. KA diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam syarat-syarat khusus maupun syarat-syarat umum kontrak.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perbuatan tersangka AP bersama-sama dengan tersangka MP yang telah ditetapkan sebelumnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp771.800.064,00.

Saat ini AP telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Timika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Karantina Papua Musnahkan 4,19 Ton Komoditas asal Surabaya Tak Layak Konsumsi

Karantina Papua Musnahkan 4,19 Ton Komoditas asal Surabaya Tak Layak Konsumsi

23 April 2026
Batik Air Mendarat Perdana di Bandara Douw Aturure Nabire, Permudah Konektivitas Papua Tengah

Batik Air Mendarat Perdana di Bandara Douw Aturure Nabire, Permudah Konektivitas Papua Tengah

23 April 2026
“Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

Lemasko Soroti Kasus Jembatan Banti Rp11,8 Miliar, Marianus: Hilang Tanpa Penjelasan

23 April 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan Sembako di Area Bandara Sugapa

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan Sembako di Area Bandara Sugapa

23 April 2026
Pemkab Mimika Targetkan Pengukuran IPM Sampai Tingkat Kampung, Fokus SDM dan Ekonomi Lokal 2026

Pemkab Mimika Targetkan Pengukuran IPM Sampai Tingkat Kampung, Fokus SDM dan Ekonomi Lokal 2026

23 April 2026
Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

23 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post

Pramuria Ditemukan Meninggal di Kamar Wisma Km 10 Timika, Dugaan Sementara Korban Dibunuh

Mempermudah Pelayanan Publik, Bulan Ini Pemkab Mimika Luncurkan MPP dan MPPD

Satgas ODC-2025 Kejar 19 Napi yang Kabur dari Lapas Nabire, Ini Daftar Nama Mereka

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id