ADVERTISEMENT
Senin, September 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Ditetapkan Tersangka, Kabid Bina Marga PUPR Mimika Dipakaikan Rompi Pink Bertuliskan Tahanan Kejaksaan

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perbuatan tersangka AP bersama-sama dengan tersangka MP yang telah ditetapkan sebelumnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp771.800.064,00.

2 Juni 2025
0

Kejari Mimika tetapkan AP, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kali ini, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika berinisial AP resmi menyandang status tersangka.

ADVERTISEMENT

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, AP langsung dipakaikan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan kejaksaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan tersangka AP ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan pada hari ini, Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

Arthur Gerald, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Mimika, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan 1 orang ahli.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan surat-surat terkait proyek tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka,” ujar Arthur

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan MP sebagai tersangka dalam proyek yang sama.

Penetapan MP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari adanya proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (dengan panjang 8 meter) di Distrik Agimuga yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Mimika pada tahun anggaran 2023.

Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 ini, memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000 dan dikerjakan oleh perusahaan kontraktor CV. KA.

Namun dalam pelaksanaannya, CV. KA diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam syarat-syarat khusus maupun syarat-syarat umum kontrak.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perbuatan tersangka AP bersama-sama dengan tersangka MP yang telah ditetapkan sebelumnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp771.800.064,00.

Saat ini AP telah ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Timika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

21 September 2026
Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

21 September 2026
Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

21 September 2026
Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

21 September 2026
Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

21 September 2026
80 Siswa Mimika Dilatih Jadi Dokter Cilik, Agustina Dorong Pesan Kesehatan Menyebar

80 Siswa Mimika Dilatih Jadi Dokter Cilik, Agustina Dorong Pesan Kesehatan Menyebar

21 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post

Pramuria Ditemukan Meninggal di Kamar Wisma Km 10 Timika, Dugaan Sementara Korban Dibunuh

Mempermudah Pelayanan Publik, Bulan Ini Pemkab Mimika Luncurkan MPP dan MPPD

Satgas ODC-2025 Kejar 19 Napi yang Kabur dari Lapas Nabire, Ini Daftar Nama Mereka

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id