NABIRE, Koranpapua.id – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua selama dua hari akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker) di Nabire, Ibukota Provinsi Papua Tengah.
Raker yang akan membahas berbagai regulasi seputar kewenangan MRP itu, secara resmi dibuka oleh Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah, Senin 26 Mei 2025.
Pembukaan kegiatan yang berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua di Nabire, ditandai dengan pemukulan tifa.
Hadir dalam pembukaan Raker tersebut, Deinas Geley, S.Sos, M.Si, Wakil Gubernur Papua Tengah dan dr. Silwanus Sumule, Penjabat Sekda Papua Tengah.
Hadir juga Brigjen Pol Alfred Papare, S.I.K, Kapolda Papua Tengah, Brigjen TNI Frits W.R Pelamonia, Danrem 173/PVB, pimpinan dan anggota MRP serta tamu undangan lainnya.
Gubernur Meki dalam kesempatan itu mengatakan, kehadiran MRP sangat penting bagi masyarakat Papua, karena selaras dengan visi misi pemerintah daerah di Tanah Papua.
“MRP hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan stabilitas lingkungan sosial, budaya dan lembaga adat orang Papua,” tegas Meki.
Lebih lanjut, Meki mengatakan, MRP juga harus sebagai jembatan antara Orang Asli Papua (OAP) dengan pemerintah.
“MRP juga sebagai pelopor dalam melestarikan adat dan budaya, saling percaya, orang Papua itu identitas jelas, sehingga MRP harus tegas,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan pelaksanaan Raker masih berlangsung. Dan sesuai jadwal Raker ini akan berlangsung selama dua hari, dimulai hari ini Senin 26 Mei sampai 27 Mei 2025.
Sebagaimana diberitakan media ini tadi malam, Agustinus Anggaibaik, S.M, Ketua Asosiasi MRP se- Tanah Papua mengatakan, para pimpinan MRP dari enam provinsi bertemu di Nabire untuk membahas sejumlah pasal krusial yang tertuang dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 serta turunannya tentang MRP.
Beberapa regulasi turunan dari UU Otsus yang dibahas antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004, PP Nomor 64 Tahun 2008, PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 yang mengatur tentang Kewenangan MRP.
Agustinus Anggaibaik yang juga Ketua MRP Provinsi Papua Tengah itu menuturkan, kegiatan tersebut juga dihadiri tim kajian dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura dan Universitas Papua (UNIPA) Manokwari.
“Rekomendasi para pimpinan MRP ini terkait revisi UU Otsus maupun Peraturan Pemerintah terkait kewenangan MRP akan dikaji oleh tim dari UNCEN dan UNIPA,” katanya.
Lebih lanjut kata Agus, pihaknya mendorong agar PP Nomor 54 Tahun 2004 ini diamandemenkan. ” Ini karena implementasi Otsus di Papua ini belum dirasakan masyarakat secara baik,” paparnya.
Para pimpinan MRP yang hadir dalam Raker tersebut yakni, Agustinus Anggaibak, S.M, Ketua MRP Papua Tengah, Nerlince Wamuar Rollo, Ketua MRP Papua, Damianus Katayu, Ketua MRP Papua Selatan.
Judson Ferdinandus Waprak, Ketua MRP Papua Barat, Agus Nikilik Huby, Ketua MRP Papua Pegunungan, dan Alfons Kambu, Ketua MRP Papua Barat Daya.
Selain para pimpinan MRP, juga hadir Sekretaris MRP, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) atau perwakilan Pokja dari masing-masing MRP, Kabag Persidangan, Tenaga Ahli MRP, Tim Kajian dari UNCEN dan UNIPA. (Redaksi)