ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tuntut Janji Pemda Mimika, Pemilik Lahan Palang Dua Sekolah di Timika

Hingga saat ini, aset sekolah tersebut belum tercatat secara resmi sebagai milik Pemda, dikarenakan proses pembayaran ganti rugi senilai Rp30 miliar masih tertunda hingga saat ini.

19 Mei 2025
0

Meki Jitmau, pemilik lahan bersama keluarga melakukan pemalangan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inauga Timika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aktivitas belajar mengajar di dua sekolah di Timika, Kabupaten Mimika berpotensi terganggu, menyusul adanya aksi pemalangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, Senin 19 Mei 2025.

Dua lembaga pendidikan itu yakni, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inauga yang berlokasi di Kelurahan Inauga, Distrik Wania.

ADVERTISEMENT

Satunya lagi, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Timika yang terletak di Jalan Nawaripi Baru, Kampung Nawaripi, Distrik Wania.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aksi pemalangan ini merupakan bentuk protes terkait sengketa lahan sekolah yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika kepada pemiliknya.

Baca Juga

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Meki Jitmau, yang mengaku sebagai pemilik lahan mengatakan, pemalangan di SDN Inauga merupakan langkah peringatan kepada Pemda Mimika, untuk segara menuntaskan pembayaran lahan yang telah digunakan sejak tahun 2008.

Jitmau mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan tim terpadu Pemda Mimika, namun belum ada tindak lanjutnya.

“Kami telah menunggu respons lebih lanjut, namun hingga saat ini belum ada panggilan untuk membahas permasalahan ini. Pemalangan ini adalah wujud tuntutan kami atas hak kepemilikan lahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jitmau menyatakan bahwa lahan tersebut secara hukum masih milik masyarakat, sehingga keberadaan bangunan sekolah di atasnya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia memperkuat klaim kepemilikannya dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan dan bukti pembayaran pajak.

Situasi yang sama juga terjadi di SMP Negeri 8, yang berlokasi tidak jauh dari SDN Inauga.

Theodorus Boyau, selaku pemilik lahan juga melakukan pemblokiran terhadap akses masuk ke sekolah.

Dikatakan, konflik ini telah berlangsung sejak tahun 2011, bermula ketika lahan miliknya digunakan untuk pembangunan sekolah, tanpa adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi dari Pemda Mimika.

Hingga saat ini, aset sekolah tersebut belum tercatat secara resmi sebagai milik Pemda, dikarenakan proses pembayaran ganti rugi senilai Rp30 miliar masih tertunda hingga saat ini.

Theodorus menyampaikan kekecewaannya terhadap janji-janji pemerintah yang belum terealisasi, meskipun Bupati Mimika sudah mengeluarkan disposisi.

“Kami sangat kecewa karena janji Pemda tidak kunjung dipenuhi. Selama 12 tahun, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan ini masih atas nama pemilik awal. Kami menuntut kejelasan status dan penyelesaian pembayaran,” tandasnya,

Aksi protes ini merupakan eskalasi dari upaya dialog yang sebelumnya telah dilakukan melalui pertemuan dengan pemerintah, namun tidak menghasilkan solusi yang memuaskan.

Ia menegaskan bahwa blokade di gerbang sekolah tidak akan dibuka sampai ada kepastian yang jelas dari Bupati Mimika atau Dinas Perumahan dan Permukiman terkait penyelesaian sengketa ini.

“Kami juga mempertimbangkan masa depan pendidikan anak-anak yang seharusnya dapat belajar dengan tenang. Pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan yang konkret,” imbuhnya.

Meskipun akses masuk ke kedua sekolah terhambat oleh pemalangan, pantauan media ini aktivitas belajar mengajar masih tetap berlangsung.

Pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan ini, demi menjaga kelancaran proses pendidikan siswa di dua sekolah tersebut. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025
Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

5 Juli 2025
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

5 Juli 2025
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

5 Juli 2025
Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1954 shares
    Bagikan 782 Tweet 489
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1430 shares
    Bagikan 572 Tweet 358
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    905 shares
    Bagikan 362 Tweet 226
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    889 shares
    Bagikan 356 Tweet 222
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    696 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
Next Post

PJK3 JPP Berikan Pelatihan Hospitality Housekeeping dan Office Building untuk 20 Calon Karyawan

Dinas Pariwisata Mimika Gelar Pembinaan Kesenian untuk Pelaku Seni Lokal, Mahkota Tradisional Dapat Diusulkan ke UNESCO

Dinas Pariwisata Mimika Gelar Pembinaan Kesenian untuk Pelaku Seni Lokal, Mahkota Tradisional Dapat Diusulkan ke UNESCO

Wabup Emanuel Ungkap Ketidaksesuaian Jabatan dan Golongan, Pemkab Mimika Segera Lakukan Penataan Ulang Birokrasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id