TIMIKA, Koranpapua.id- Memperingati Hari Buruh (May Day), Kamis 1 Mei 2025, Perwakilan Buruh Mimika melakukan audiens bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dan Polres Mimika.
Dalam audiens yang berlangsung di Aula Restoran Raja Ikan Bakar SP3, Timika itu, Pemerintah Daerah diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam kesempatan itu, Sirhan Salilama, perwakilan buruh membacakan empat usulan yang ditujukan kepada Johannes Rettob, Bupati Mimika.
Usai dibacakan, usulan itu selanjutnya diserahkan kepada Silfina Pampang selaku Sekretaris Disnakertrans Mimika.
Berikut isi usulan selengkapnya:
Untuk dan atas nama Pekerja/Buruh dan Pekerja non serikat di Kabupaten Mimika.
Dalam rangka merayakan May Day 2025, kami mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai berikut:
- Bahwa Bupati Mimika Bapak Johannes Rettob S.Sos, M.M agar segera menerbitkan Surat Perintah kepadaa. Kadisnakertrans Kabupaten Mimika agar dalam melakukan Pembinaan Hubungan Industrial selalu memprioritaskan Perlindungan Pekerja.b. Kadisnakertrans Kabupaten Mimika agar bersungguh-sungguh dalam membina Hubungan Industrial Harmonis dan Berkeadilan dengan menghindari sejauh mungkin adanya PHK terhadap Pekerja.c. Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Disnakertrans Kabupaten Mimika berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan penegakan hukum ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Mimika dengan melibatkan Serikat Pekerja/Buruh dan perwakilan Pekerja (UMSK).d. Pengawas Ketenagakerjaan menindak tegas kepada pengusaha di Kabupaten Mimika yang tidak memiliki peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama bagi perusahaan yang telah dibentuk serikat Pekerja/Buruh.
- Bahwa Bupati Mimika Bapak Johannes Rettob S. Sos, M.M segera membentuk dan mengoptimalkan LKS TRIPARTIT Kabupaten Mimika, dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin setiap bulan untuk melakukan evaluasi dan dilaksanakannya berita acara ini.
- Bahwa Bupati Mimika Bapak Johannes Rettob S. Sos, M.M bersama sama LKS Tripartit Kabupaten Mimika akan mengingatkan dan memastikan kepada Pengusaha PT Freeport Indonesia.Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Mimika dari 51% saham pemerintah RI dan di PTFI harus dapat lebih memperhatikan kesejahteraan dan hak khususnya pekerja PT Freeport sebagai warga Mimika lokal dan menolak perusahaan privatisasi serta masyarakat Papua tidak dimiskinkan.
- Bupati Mimika mengajukan kepada Mahkamah Agung agar segera diaktifkan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Mimika.
Demikian usulan yang kami sampaikan agar dapat menjadi dasar dibuatnya surat atau Instruksi Bupati Mimika dalam rangka melaksanakan tugas perlindungan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Mimika.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (Redaksi)