ADVERTISEMENT
Minggu, Mei 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Dinas Satpol PP Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah kepada Ratusan RT di Mimika

Ketua RT sebagai bagian dari pemerintah perlu mengetahui Perda tersebut sehingga mampu menggerakkan masyarakat ketika terjadi masalah di suatu tempat.

23 April 2025
0
Dinas Satpol PP Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah kepada Ratusan RT di Mimika

Lukas evert Hindom, Asisten III Setda Mimika didampingi Ronny Marjen Kadis Satpol PP Foto bersama Ratusan Rt pada sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2024 dan Perda nomor 11 tahun 2012. (Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) kepada ratusan ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di daerah ini.

Adapun dua Perda yang di sosialisasikan yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat dan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika akan berlangsung selama tiga hari, dimulai Rabu 23 April sampai Jumat 25 April 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ronny Marjen, Kepala Dinas Satpol PP menerangkan bahwa, keberadaan dua Perda ini perlu disosialisasi, karena setiap tahun ada Perda baru yang diterbitkan.

Baca Juga

Pemprov Papua Selatan Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Pemekaran Kabupaten

Bertemu 12 Pimpinan PTS di Timika, Gubernur Meki: Riset dan Kajian Ilmiah Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah

“Sosialisasi ini penting disampaikan sebelum produk hukum itu dilakukan penegakan sehingga lapisan terbawah sudah mengetahui,” ujar Ronny.

Ronny menuturkan, ketua RT sebagai bagian dari pemerintah perlu mengetahui Perda tersebut sehingga mampu menggerakkan masyarakat ketika terjadi masalah di suatu tempat.

“Misalkan kalau ada yang ribut atau mabuk, dan segala macam ini kan RT, yang lebih dulu mengetahui sebelum melaporkan ke penegak hukum,” pungkasnya.

Menuru Ronny, sosialisasi ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika yaitu pembangunan dari kampung ke kota.

“Upaya ini juga untuk memangkas rentan kendali jarak layanan, atau responsif yang memang sejalan dengan visi misi bupati. Itu yang kami ingin implementasikan disini bagaimana mengkonektifitaskan semua,” jelasnya.

Dia berharap setelah sosialisasi ini, para peserta tidak sekedar mengetahui atau paham mengenai dasar-dasar hukumnya, tetapi dapat mengambil peran dengan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Ketika ada partisipasi masyarakat maka secara otomatis sudah turut menjaga ketentraman dan ketertiban di tempat umum,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemprov Papua Selatan Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Pemekaran Kabupaten

Pemprov Papua Selatan Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Pemekaran Kabupaten

24 Mei 2026
Bertemu 12 Pimpinan PTS di Timika, Gubernur Meki: Riset dan Kajian Ilmiah Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah

Bertemu 12 Pimpinan PTS di Timika, Gubernur Meki: Riset dan Kajian Ilmiah Jadi Dasar Kebijakan Pemerintah

24 Mei 2026
Eskalasi Konflik Terus Terjadi di Papua, DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan

Eskalasi Konflik Terus Terjadi di Papua, DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan

24 Mei 2026

Langkah Cepat Ribka Haluk Damaikan Konflik Suku di Wamena Perlu Diapresiasi

24 Mei 2026
Matangkan Persiapan Pesparawi Nasional XIV, LPPD Kabupaten di Papua Tengah Berkumpul di Nabire

Matangkan Persiapan Pesparawi Nasional XIV, LPPD Kabupaten di Papua Tengah Berkumpul di Nabire

24 Mei 2026
Dari Pulau Bonyom Fakfak, Uskup Timika Serukan Perlawanan terhadap Ketidakadilan di Tanah Papua

Dari Pulau Bonyom Fakfak, Uskup Timika Serukan Perlawanan terhadap Ketidakadilan di Tanah Papua

23 Mei 2026

POPULER

  • Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    697 shares
    Bagikan 279 Tweet 174
  • Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tragedi Pendulang Emas di Awimbon: 10 Orang Tewas, Evakuasi Korban dan Penyelidikan Terus Berlanjut

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
100 Pengurus TP-PKK dan Dekranasda Mimika Periode 2025-2030 Dilantik, Ny. Susi Rettob: Intensif Turun ke Kampung

100 Pengurus TP-PKK dan Dekranasda Mimika Periode 2025-2030 Dilantik, Ny. Susi Rettob: Intensif Turun ke Kampung

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan Dinkes Pastikan Semua Warga Papua Tengah Dapatkan Akses Kesehatan yang Berkualitas

Bapa Suci Paus Fransiskus Rencana Dimakamkan Sabtu 26 April 2025, Dihadiri Pemimpin Negara di Dunia

Bapa Suci Paus Fransiskus Rencana Dimakamkan Sabtu 26 April 2025, Dihadiri Pemimpin Negara di Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id