ADVERTISEMENT
Selasa, Desember 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Dinas Satpol PP Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah kepada Ratusan RT di Mimika

Ketua RT sebagai bagian dari pemerintah perlu mengetahui Perda tersebut sehingga mampu menggerakkan masyarakat ketika terjadi masalah di suatu tempat.

23 April 2025
0
Dinas Satpol PP Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah kepada Ratusan RT di Mimika

Lukas evert Hindom, Asisten III Setda Mimika didampingi Ronny Marjen Kadis Satpol PP Foto bersama Ratusan Rt pada sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2024 dan Perda nomor 11 tahun 2012. (Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) kepada ratusan ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di daerah ini.

Adapun dua Perda yang di sosialisasikan yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat dan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika akan berlangsung selama tiga hari, dimulai Rabu 23 April sampai Jumat 25 April 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ronny Marjen, Kepala Dinas Satpol PP menerangkan bahwa, keberadaan dua Perda ini perlu disosialisasi, karena setiap tahun ada Perda baru yang diterbitkan.

Baca Juga

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

“Sosialisasi ini penting disampaikan sebelum produk hukum itu dilakukan penegakan sehingga lapisan terbawah sudah mengetahui,” ujar Ronny.

Ronny menuturkan, ketua RT sebagai bagian dari pemerintah perlu mengetahui Perda tersebut sehingga mampu menggerakkan masyarakat ketika terjadi masalah di suatu tempat.

“Misalkan kalau ada yang ribut atau mabuk, dan segala macam ini kan RT, yang lebih dulu mengetahui sebelum melaporkan ke penegak hukum,” pungkasnya.

Menuru Ronny, sosialisasi ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika yaitu pembangunan dari kampung ke kota.

“Upaya ini juga untuk memangkas rentan kendali jarak layanan, atau responsif yang memang sejalan dengan visi misi bupati. Itu yang kami ingin implementasikan disini bagaimana mengkonektifitaskan semua,” jelasnya.

Dia berharap setelah sosialisasi ini, para peserta tidak sekedar mengetahui atau paham mengenai dasar-dasar hukumnya, tetapi dapat mengambil peran dengan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Ketika ada partisipasi masyarakat maka secara otomatis sudah turut menjaga ketentraman dan ketertiban di tempat umum,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

8 Desember 2025
Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

8 Desember 2025
Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Timika dan Bayang-Bayang Kekerasan Jalanan, Kenapa Terjadi Berulang?

8 Desember 2025
Papua Hingga Jawa Masuk Zona Siaga Longsor dan Banjir

Papua Hingga Jawa Masuk Zona Siaga Longsor dan Banjir

8 Desember 2025
Pejabat Mimika Diingatkan Jaga Etika, Tertib Berbicara dan Hindari Gaya Hidup Hedon

Pejabat Mimika Diingatkan Jaga Etika, Tertib Berbicara dan Hindari Gaya Hidup Hedon

8 Desember 2025
Meriam Spiritus Marak dan Ganggu Kenyamanan Warga, Polres Mimika Ancam Tindak Tegas

Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Ungkap Tiga Pembunuhan Brutal

8 Desember 2025

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2183 shares
    Bagikan 873 Tweet 546
  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    821 shares
    Bagikan 328 Tweet 205
  • Lemasko Desak Pemkab Mimika Tunda Proses Pembentukan LMA, Gery: Seharusnya melibatkan Struktur Adat Asli Kamoro

    714 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Unggul 24 Suara, Musyawarah Adat Kamoro Tetapkan Yohanes Yance Boyau sebagai Ketua LMHA Periode 2025–2030

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Kabar Malam Ini dari Kwamki Narama, Dua Korban Bentrok Meninggal Dunia

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
Next Post
100 Pengurus TP-PKK dan Dekranasda Mimika Periode 2025-2030 Dilantik, Ny. Susi Rettob: Intensif Turun ke Kampung

100 Pengurus TP-PKK dan Dekranasda Mimika Periode 2025-2030 Dilantik, Ny. Susi Rettob: Intensif Turun ke Kampung

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan Dinkes Pastikan Semua Warga Papua Tengah Dapatkan Akses Kesehatan yang Berkualitas

Bapa Suci Paus Fransiskus Rencana Dimakamkan Sabtu 26 April 2025, Dihadiri Pemimpin Negara di Dunia

Bapa Suci Paus Fransiskus Rencana Dimakamkan Sabtu 26 April 2025, Dihadiri Pemimpin Negara di Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id