ADVERTISEMENT
Rabu, September 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Dinas Satpol PP Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah kepada Ratusan RT di Mimika

Ketua RT sebagai bagian dari pemerintah perlu mengetahui Perda tersebut sehingga mampu menggerakkan masyarakat ketika terjadi masalah di suatu tempat.

23 April 2025
0
Dinas Satpol PP Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah kepada Ratusan RT di Mimika

Lukas evert Hindom, Asisten III Setda Mimika didampingi Ronny Marjen Kadis Satpol PP Foto bersama Ratusan Rt pada sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2024 dan Perda nomor 11 tahun 2012. (Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) kepada ratusan ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di daerah ini.

Adapun dua Perda yang di sosialisasikan yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat dan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika akan berlangsung selama tiga hari, dimulai Rabu 23 April sampai Jumat 25 April 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ronny Marjen, Kepala Dinas Satpol PP menerangkan bahwa, keberadaan dua Perda ini perlu disosialisasi, karena setiap tahun ada Perda baru yang diterbitkan.

Baca Juga

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

“Sosialisasi ini penting disampaikan sebelum produk hukum itu dilakukan penegakan sehingga lapisan terbawah sudah mengetahui,” ujar Ronny.

Ronny menuturkan, ketua RT sebagai bagian dari pemerintah perlu mengetahui Perda tersebut sehingga mampu menggerakkan masyarakat ketika terjadi masalah di suatu tempat.

“Misalkan kalau ada yang ribut atau mabuk, dan segala macam ini kan RT, yang lebih dulu mengetahui sebelum melaporkan ke penegak hukum,” pungkasnya.

Menuru Ronny, sosialisasi ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika yaitu pembangunan dari kampung ke kota.

“Upaya ini juga untuk memangkas rentan kendali jarak layanan, atau responsif yang memang sejalan dengan visi misi bupati. Itu yang kami ingin implementasikan disini bagaimana mengkonektifitaskan semua,” jelasnya.

Dia berharap setelah sosialisasi ini, para peserta tidak sekedar mengetahui atau paham mengenai dasar-dasar hukumnya, tetapi dapat mengambil peran dengan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Ketika ada partisipasi masyarakat maka secara otomatis sudah turut menjaga ketentraman dan ketertiban di tempat umum,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

Aparat Bongkar Dua Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 1.347 Batang Diamankan

8 September 2026
Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

Pria 30 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Tak Ada Tanda Kekerasan

8 September 2026
Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

Pengendara Motor Tabrak Belakang Truk di Jalan Yos Sudarso Timika, Dilarikan ke RSUD

8 September 2026
Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

Mediasi Disdik Mimika, Polemik TK Negeri Fajar Baru Muare Berakhir

8 September 2026
Polres Mimika Musnahkan 161 Gram Ganja, Nilainya Capai Rp41 Juta

Polres Mimika Musnahkan 161 Gram Ganja, Nilainya Capai Rp41 Juta

8 September 2026
Bupati Rettob: Protokol Bukan Sekadar Pengatur Acara, tapi Penjaga Wibawa Pemerintah

Bupati Rettob: Protokol Bukan Sekadar Pengatur Acara, tapi Penjaga Wibawa Pemerintah

8 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Mobil Rental Penganiayaan Maut di Jalan Freeport Lama Ditemukan, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Penindakan di Yahukimo, Empat Diduga Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas, Enam Diamankan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
100 Pengurus TP-PKK dan Dekranasda Mimika Periode 2025-2030 Dilantik, Ny. Susi Rettob: Intensif Turun ke Kampung

100 Pengurus TP-PKK dan Dekranasda Mimika Periode 2025-2030 Dilantik, Ny. Susi Rettob: Intensif Turun ke Kampung

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan Dinkes Pastikan Semua Warga Papua Tengah Dapatkan Akses Kesehatan yang Berkualitas

Bapa Suci Paus Fransiskus Rencana Dimakamkan Sabtu 26 April 2025, Dihadiri Pemimpin Negara di Dunia

Bapa Suci Paus Fransiskus Rencana Dimakamkan Sabtu 26 April 2025, Dihadiri Pemimpin Negara di Dunia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id