ADVERTISEMENT
Kamis, September 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

85 Pegawai Pemkab Mimika Terima SK Kenaikan Pangkat, Slamet Sutejo Dianugerahi Pangkat Luar Biasa

Kenaikan PLB diberikan kepada PNS satu tingkat tanpa terikat jenjang pangkat, dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir dan semua unsur SKP bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

9 April 2025
0
85 Pegawai Pemkab Mimika Terima SK Kenaikan Pangkat, Slamet Sutejo Dianugerahi Pangkat Luar Biasa

Johannes Rettob, Bupati Mimika serahkan SK kenaikan pangkat kepada pegawainya yang naik pangkat. (foto:Diskominfo Mimika/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Terdapat 85 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat.

Penyerahan SK diberikan langsung oleh Johannes Rettob, Bupati Mimika didampingi Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika di Lapangan Kantor Bupati Mimika, Selasa 8 April 2025.

ADVERTISEMENT

Adapun lima pegawai yang menerima SK secara simbolis mewakili 85 nama dari kelompok pangkat masing-masing atas nama:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Slamet Sutejo, Kepala Dinas Dukcapil (pangkat luar biasa)
  2. Hasan Kemong (Golongan IV)
  3. Marike H. Warinussy (Golongan III)
  4. Nancy M. Kariau (Golongan II)
  5. Yohanis Kegiye (Golongan I)

Terkait dengan penganugerahan Pangkat Luar Biasa (PLB) kepada Slamet Sutejo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), setelah melalui penilaian prestasi kerja yang luar biasa.

Baca Juga

Cegah Campak, Warga Mawokauw Jaya Didorong Lengkapi Imunisasi Anak

Dana Desa Dipangkas, Program Prioritas Mawokauw Jaya Tetap Berjalan

Untuk diketahui bahwa, PLB merupakan salah satu jenis dari kenaikan pangkat pilihan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, sehingga PNS yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.

Kenaikan PLB diberikan kepada PNS satu tingkat tanpa terikat jenjang pangkat, dengan ketentuan sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir dan semua unsur SKP bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Johannes Rettob (JR), Bupati Mimika, mengatakan SK kepangkatan tersebut terhitung mulai berlaku tanggal 1 April 2024. “Ini kita berikan apresiasi kepada mereka,” ujar JR di hadapan ratusan pegawai yang hadir dalam apel tersebut.

Bupati JR mengatakan bahwa kedepan, proses kenaikan pangkat akan dilakukan secara teratur sesuai jenjang kepangkatan dan diurus oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Jadi tidak usah repot urus sana sini, tidak. Nanti diurus oleh dinas terkait, pegawai tidak perlu repot urus sendiri,” jelasnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempermudah ASN sekaligus sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

10 September 2026
Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

9 September 2026
Cegah Campak, Warga Mawokauw Jaya Didorong Lengkapi Imunisasi Anak

Cegah Campak, Warga Mawokauw Jaya Didorong Lengkapi Imunisasi Anak

9 September 2026
Hari Keempat Pencarian, Empat Korban Perahu Ketinting di Asmat Belum Ditemukan

Hari Keempat Pencarian, Empat Korban Perahu Ketinting di Asmat Belum Ditemukan

9 September 2026
Dana Desa Dipangkas, Program Prioritas Mawokauw Jaya Tetap Berjalan

Dana Desa Dipangkas, Program Prioritas Mawokauw Jaya Tetap Berjalan

9 September 2026
Dana Desa Dipangkas, Penerima BLT di Mawokauw Jaya Berkurang Jadi 14 KK

Dana Desa Dipangkas, Penerima BLT di Mawokauw Jaya Berkurang Jadi 14 KK

9 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
TPNPB-OPM Klaim Eksekusi Mati 11 Orang di Lokasi Tambang Yahukimo

TPNPB-OPM Klaim Eksekusi Mati 11 Orang di Lokasi Tambang Yahukimo

Berkunjung ke Lapas Timika, Gubernur Meki Janji Siapkan Bantuan Hukum, Bupati John Bantu Bangun Klinik

Berkunjung ke Lapas Timika, Gubernur Meki Janji Siapkan Bantuan Hukum, Bupati John Bantu Bangun Klinik

Merusak Sistem, Gubernur Papua Barat Ingatkan Tidak Boleh Ada Honorer Titipan Baru

Merusak Sistem, Gubernur Papua Barat Ingatkan Tidak Boleh Ada Honorer Titipan Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id