TIMIKA, Koranpapua.id- Aparat gabungan TNI-Polri di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah berhasil menyita 127 liter Minuman Keras (Miras) jenis Sopi dari penumpang KM. Tatamailau.
Ratusan liter Sopi tersebut disita saat aparat gabungan melakukan pengamanan kedatangan KM. Tatamailau yang tiba dari Kabupaten Dobo, Provinsi Maluku di Pelabuhan Pomako Timika, Minggu 6 April 2025.
Pengamanan yang dipimpin oleh Ipda Syailendra, Kanit Samapta Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako itu, melibatkan unsur gabungan dari Lanal Timika dan Koramil Mapurjaya.
Termasuk Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Sat Polairud Polres Mimika, Kantor Syahbandar Timika, serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kabupaten Mimika.
Untuk diketahui, setelah kapal sandar di pelabuhan, personel gabungan langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal.
Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan minuman keras ilegal jenis Sopi yang terdiri dari, dua jerigen ukuran lima liter, lima botol ukuran 600 ml.
Aparat juga menemukan Sopi yang disimpan dalam kemasan plastik sebanyak 114 liter, sehingga total keseluruhan sebanyak 127 liter.
Selanjutnya pada pukul 17.40 WIT, seluruh barang bukti Sopi yang berhasil disita langsung dimusnahkan di lokasi, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran Miras lokal ilegal di wilayah hukum Polres Mimika.
Iptu Leonard Howay, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan terhadap kedatangan kapal penumpang merupakan agenda rutin yang dilakukan bersama TNI, POLRI, dan unsur terkait.
Adapun sasaran utama pengamananya yakni memberantas peredaran minuman keras lokal serta mencegah masuknya barang-barang berbahaya lainnya melalui Pelabuhan Pomako. (Redaksi)