ADVERTISEMENT
Senin, Juli 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Dua Merupakan Residivis

“Korban mengalami luka berat berupa tangan kiri putus dan luka potong pada siku kanannya. Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara”.

6 April 2025
0
Polisi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Dua Merupakan Residivis

Kapolresta Jayapura, Kombes Viktor Mackbon saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait aksi pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Jajaran Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk tiga orang pria yang melakukan pengeroyokan di Hotel Bunga Yotefa, Distrik Abepura, Jayapura, Sabtu 5 April 2025.

Perbuatan tindak pidana kekerasan di muka umum oleh tiga pria yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, mengakibatkan tangan kiri korban Edister terputus.

ADVERTISEMENT

Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Kapolresta Jayapura saat press conference, kemarin mengungkapkan ketika tersangka tersebut berinisial INB (29), RB (27) dan ISB (19).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam press conference yang berlangsung di Mapolsek Abepura, Kapolresta yang didampingi AKP I GD Dewa Ditya K, S.IK, M.H, Kasat Reskrim dan Kompol Komarul Huda, S.H, Kapolsek Abepura.

Baca Juga

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Kapolresta menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut bermula ketika INB yang sudah dipengaruhi minuman keras mengejar salah satu pengunjung Hotel Bunga Youtefa.

Saksi Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel yang melihat aksi kejar-kejaran tersebut langsung menegur INB.

“Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku, lantaran tidak terima INB melaporkannya kepada dua tersangka lainnya,” Kapolresta.

Setelah mendapatkan laporan, INB bersama dua temannya kembali ke hotel dan menghampiri Dedi.

Korban yang merupakan sepupu Dedi yang mengetahui kedatangan tiga tersangka, langsung terbangun hendak membantu, namun dirinya terpojok sehingga mengalami hal naas tersebut.

“Korban mengalami luka berat berupa tangan kiri putus dan luka potong pada siku kanannya. Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara,” terang Kapolresta.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, bahkan korban pada kasus sebelumnya korbannya meninggal dunia. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

26 Juli 2026
Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

26 Juli 2026
Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

26 Juli 2026
Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

26 Juli 2026
Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

26 Juli 2026
Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

26 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Hasil Otopsi Bocah Alisah Ditemukan Beberapa Luka Gores pada Tubuh Korban, Polisi Periksa 10 Saksi

Hasil Otopsi Bocah Alisah Ditemukan Beberapa Luka Gores pada Tubuh Korban, Polisi Periksa 10 Saksi

Aparat Gabungan di Timika Sita 127 Liter Miras Jenis Sopi dari Penumpang KM. Tatamailau

Aparat Gabungan di Timika Sita 127 Liter Miras Jenis Sopi dari Penumpang KM. Tatamailau

Aksi Unjuk Rasa Tutup Freeport Tidak Kantongi Ijin, Polres Mimika Siagakan 70 Personil

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id