TIMIKA, Koranpapua.id- Bisnis minuman keras (Miras) lokal jenis Sopi sepertinya cukup menggiurkan jika dipasarkan di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Ini bisa dilihat dari setiap kali kapal Pelni sandar di Pelabuhan Poumako, aparat keamanan selalu menyita Sopi dalam jumlah cukup banyak yang dibawa para penumpang untuk selanjutnya dipasarkan di Timika.
Seperti yang terjadi hari ini, Senin 17 Maret 2025, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, berhasil mengamankan 153 liter Sopi dari penumpang KM Sirimau yang berangkat dari Pelabuhan Dobo dan turun di Pelabuhan Pomako Timika.
Iptu Leonard A.I Howay, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako yang memimpin kegiatan Razia tersebut mengatakan, kegiatan penertiban minuman keras itu, dirinya dibantu Ipda Syailendra bersama tujuh personel polisi.
Termasuk bantuan dari Sertu Slamet, Anggota Koramil Mapurjaya dan Serda Fahmi, Anggota Pomal Mimika.
Dijelaskan, kegiatan pengamanan dimulai pada pukul 02.35 WIT dini hari bertepatan dengan sandarnya KM Sirimau.
Sekitar pukul 02.45 WIT, penumpang kapal mulai turun, dan personil melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang maupun muatan kapal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat beberapa minuman ilegal jenis sopi yang dibawa oleh penumpang.
Namun para pemilik minuman tidak berhasil ditangkap, karena mereka menghindar dan meninggalkan minuman begitu saja.
“Mereka (pemilik-Red) lihat ada pemeriksaan oleh petugas langsung melepaskan barang dan pergi begitu saja,” jelasnya.
Total jumlah minuman Sopi yang ditemukan sebanyak 153 liter, yang terdiri dari 21 gen 5 liter, 8 botol besar 1,5 liter, 10 botol kecil 600 ml dan 40 plastik.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengamanan di Dermaga Pomako untuk mencegah peredaran Miras lokal dan barang berbahaya lainnya,” ujar Kapolsek.
Pengamanan kedatangan kapal penumpang ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, dengan sasaran Miras lokal yang dibawa oleh para penumpang. (Redaksi)