TIMIKA, Koranpapua.id- Keluarga almarhum Teranus Dwitau menuntut pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Jalan Trans Nabire untuk membayar kepala sebesar Rp3 miliar.
Untuk diketahui almarhum Teranus Dwitau ditemukan meninggal dunia di pos masuk Galian C Trans Nabire, pada Sabtu 1 Maret 2025.
Tuntutan keluarga kepada perusahaan yang beroperasi di Jalan Trans Nabire itu, tertuang dalam pernyataan sikap tertulis yang sampaikan dalam mediasi yang dipimpin AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika, Selasa 4 Maret 2025 di Polres Mimika Mile 32.
AKP Dorotheus Jemalut, Kasat Binmas Polres Mimika melalui sambungan telepon, Rabu 5 Maret 2025 menjelaskan, pada mediasi tersebut hanya dihadiri empat perwakilan perusahaan dari delapan perusahaan besar yang beroperasi di wilayah itu.
Selain perwakilan perusahaan dan keluarga, hadir juga Marselino Mameyao, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Yan Selamat Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika.
“Ini tuntutan masyarakat bahwa semua perusahaan yang beroperasi di sana harus bayar kepala tiga miliar. Tidak cuma pengusaha Galian C, tetapi termasuk perusahaan kelapa sawit,” jelasnya.
Ia mengungkapkan dalam mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan pembayaran sehingga dilanjutkan kembali pertemuan hari ini, Rabu 5 Maret 2025 pukul 15.00 WIT di Polres Mimika Jalan Cenderawasih.
Mediasi lanjutan ini, pihak kepolisian meminta kepada pihak keluarga korban untuk membuka palang di Jalan Trans Nabire.
Karena sejak penemuan jenazah Teranus hingga saat ini akses jalan ditutup sehingga menghambat kelancaran transporasi umum, termasuk perusahaan untuk mendroping bahan makanan.
Untuk diketahui penyebab dan pelaku kematian Teranus Diwitau hingga saat ini belum diketahui.
Kendala pengungkapan kasus ini, karena tidak ada yang bersedia menjadi saksi untuk memberikan keterangan.
Berikut tiga tuntutan keluarga almarhum Teranus Diwitau.
- Kami minta dan dibebankan kepada setiap kontraktor, CV, PT, yang beroperasi mengambil pasir, batu, mulai dari Pangkalan Jayanti untuk membayar Rp3.000.000.000.000.000 (tiga miliar).
- Hal-hal yang sifatnya untuk keselamatan masyarakat Moni Selatan wilayah Jalan Trans akan diteruskan oleh tokoh-tokoh adat dan lembaga adat (LEMASMOS), kepada semua pengusaha, pemerintah, dan pihak keamanan.
- Pembukaan akses Jalan Trans Nabire tergantung pada kedua poin di atas.
Pernyataan sikap ini ditandatangani dengan meterai 10 ribu oleh Simon Diwitau, Nott Diwitau dan Natalis Diwitau. (Redaksi)