ADVERTISEMENT
Rabu, Maret 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Kabar Gembira, Masa Jabatan Aparat Kampung di Mimika Diperpanjang Hingga Tahun 2027

Apabila ada kampung yang mengalami perubahan pergantian kepala kampung segera diselesaikan, sehingga pengukuhanya dapat dilakukan di pertengahan tahun ini.

3 Maret 2025
0
Kabar Gembira, Masa Jabatan Aparat Kampung di Mimika Diperpanjang Hingga Tahun 2027

C Frits Werimon, Kabid Pembangunan kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Mimika. (Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Ini menjadi suatu kabar gembira bagi aparat kampung di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pasalnya, masa jabatan aparat kampung, mulai dari kepala kampung termasuk Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) diperpanjang sampai Desember 2027.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu diungkapkan C Frits Werimon, Kabid Pembangunan Kampung, DPMK Mimika kepada koranpapua.id saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 3 Maret 2025.

Baca Juga

PGI dan YCWS Tandatangani MoU, Bangun Sinergitas untuk Papua

874 CPNS Pemprov Papua Tengah Dinyatakan Lulus setelah Mengikuti Latsar 51 Hari

Ia menjelaskan secara normatif jabatan kepala kampung hanya enam tahun dan untuk di Kabupaten Mimika seharusnya sudah berakhir di Desember 2025.

Namun dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa maka mengubah masa jabatan kepala desa atau kepala kampung (sebutan di Papua) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Dengan aturan baru melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 semua kepala kampung diperpanjang dua tahun. Untuk kita di Mimika periode kepala kampung yang SK berakhir di 31 Desember 2025 tapi diperpanjang sampai 31 Desember 2027,” jelas Frits.

Frits menuturkan, pihaknya telah menggagendakan pengukuhan 133 kepala kampung pada Bulan Juni atau Juli tahun ini.

“Nanti kita lakukan pengukuhan penambahan masa kerja kepala kampung, termasuk Bamuskam sama perangkat dibawahnya. Karena Undang-Undang Desa mengatur demikian,” pungkasnya.

Ia berharap apabila ada kampung yang mengalami perubahan pergantian kepala kampung segera diselesaikan, sehingga pengukuhanya dapat dilakukan di pertengahan tahun ini.

Sebagai informasi, jabatan Kades/Kepala Kampung diperpajang menjadi delapan tahun, diatur dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. UU ini disahkan pada April 2024 lalu.

Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PGI dan YCWS Tandatangani MoU, Bangun Sinergitas untuk Papua

PGI dan YCWS Tandatangani MoU, Bangun Sinergitas untuk Papua

4 Maret 2026
874 CPNS Pemprov Papua Tengah Dinyatakan Lulus setelah Mengikuti Latsar 51 Hari

874 CPNS Pemprov Papua Tengah Dinyatakan Lulus setelah Mengikuti Latsar 51 Hari

4 Maret 2026
Perkuat Pengamanan Wilayah, Dansatgas Yon Parako 466 Pasgat Sambut Pangkodau III Kunker di Timika

Perkuat Pengamanan Wilayah, Dansatgas Yon Parako 466 Pasgat Sambut Pangkodau III Kunker di Timika

4 Maret 2026
RS Waa Banti Menuju Akreditasi, Reynold Ubra: Ruang Bedah Beroperasi Juni 2026

RS Waa Banti Menuju Akreditasi, Reynold Ubra: Ruang Bedah Beroperasi Juni 2026

4 Maret 2026
Ini Kronologi Kontak Tembak di Tembagapura, Satu Pelaku Tewas, Enam Diamankan

Ini Kronologi Kontak Tembak di Tembagapura, Satu Pelaku Tewas, Enam Diamankan

4 Maret 2026

Mimika Duduki Tempat Teratas Kasus Malaria di Papua Tengah, dr. Agus: Solusinya Screening Massal

4 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    707 shares
    Bagikan 283 Tweet 177
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Kematian Perempuan di Mimika

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Timika, Dua Rekannya Masih Buron

Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Timika, Dua Rekannya Masih Buron

Pria yang Ditemukan Meninggal di Kali Bundaran Petrosea Timika Bernama Engel Selegan

Pria yang Ditemukan Meninggal di Kali Bundaran Petrosea Timika Bernama Engel Selegan

Status Menjadi BLUD, Puskesmas Mapurujaya Buka Pelayanan Kesehatan 24 Jam

Status Menjadi BLUD, Puskesmas Mapurujaya Buka Pelayanan Kesehatan 24 Jam

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id