TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran Satreskrim Polres Mimika berhasil meringkus EM (24) residivis tindak pidana Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Timika.
Pelaku ditangkap di wilayah SP5, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Sabtu 1 Maret 2025.
Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan putih pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIT, di Jalan Cendrawasih.
Iptu Hempy Ona, Kasie Humas Polres Mimika mengatakan saat itu anak pelapor menggunakan motor dan diparkir di halaman SMA YPPK Santu Bernadus Timika, sekitar pukul 15.00 wIT untuk mengikuti les.
Setelah selesai les sekitar pukul 17.00 WIT, anak tersebut baru menyadari kalau motornya telah hilang.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke SPKT Polres Mimika untuk proses lebih lanjut,” ujar Hempy, Senin 3 Maret 2025.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan lapangan dan berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti.
Yakni, satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam dan putih dan satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam abu-abu.
“Pelaku merupakan residivis kasus Curanmor, setelah keluar dari Lapas, pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali,” pungkas Hempy.
Dijelaskan, dalam dua aksi tersebut salah satu pelaku bersama dua rekanya atas nama Anole dan Anis, kini dalam buronan polisi.
Sementara pelaku EM telah diamankan di Polres 32 untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut. (Redaksi)