ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Kabar Gembira, Masa Jabatan Aparat Kampung di Mimika Diperpanjang Hingga Tahun 2027

Apabila ada kampung yang mengalami perubahan pergantian kepala kampung segera diselesaikan, sehingga pengukuhanya dapat dilakukan di pertengahan tahun ini.

3 Maret 2025
0
Kabar Gembira, Masa Jabatan Aparat Kampung di Mimika Diperpanjang Hingga Tahun 2027

C Frits Werimon, Kabid Pembangunan kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Mimika. (Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Ini menjadi suatu kabar gembira bagi aparat kampung di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pasalnya, masa jabatan aparat kampung, mulai dari kepala kampung termasuk Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) diperpanjang sampai Desember 2027.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu diungkapkan C Frits Werimon, Kabid Pembangunan Kampung, DPMK Mimika kepada koranpapua.id saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 3 Maret 2025.

Baca Juga

Sidang Uji UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang Diajukan Anggota DPRD Papua, Berikut Permohonannya

Lantik 24 Kepala Distrik, Bupati Yampit Nawipa Ingatkan Bekerja dengan Penuh Integritas, Jujur dan Disiplin

Ia menjelaskan secara normatif jabatan kepala kampung hanya enam tahun dan untuk di Kabupaten Mimika seharusnya sudah berakhir di Desember 2025.

Namun dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa maka mengubah masa jabatan kepala desa atau kepala kampung (sebutan di Papua) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Dengan aturan baru melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 semua kepala kampung diperpanjang dua tahun. Untuk kita di Mimika periode kepala kampung yang SK berakhir di 31 Desember 2025 tapi diperpanjang sampai 31 Desember 2027,” jelas Frits.

Frits menuturkan, pihaknya telah menggagendakan pengukuhan 133 kepala kampung pada Bulan Juni atau Juli tahun ini.

“Nanti kita lakukan pengukuhan penambahan masa kerja kepala kampung, termasuk Bamuskam sama perangkat dibawahnya. Karena Undang-Undang Desa mengatur demikian,” pungkasnya.

Ia berharap apabila ada kampung yang mengalami perubahan pergantian kepala kampung segera diselesaikan, sehingga pengukuhanya dapat dilakukan di pertengahan tahun ini.

Sebagai informasi, jabatan Kades/Kepala Kampung diperpajang menjadi delapan tahun, diatur dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. UU ini disahkan pada April 2024 lalu.

Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ajukan Pengujian Materiil Pasal 173 ke MK, Anggota DPRD Papua Minta Proses Penggantian Kepala Daerah Melalui Pemilihan di DPRD

Sidang Uji UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang Diajukan Anggota DPRD Papua, Berikut Permohonannya

23 Januari 2026
Lantik 24 Kepala Distrik, Bupati Yampit Nawipa Ingatkan Bekerja dengan Penuh Integritas, Jujur dan Disiplin

Lantik 24 Kepala Distrik, Bupati Yampit Nawipa Ingatkan Bekerja dengan Penuh Integritas, Jujur dan Disiplin

23 Januari 2026
Polisi di Merauke Amankan 164 Botol Sopi Asal Kupang-NTT

Polisi di Merauke Amankan 164 Botol Sopi Asal Kupang-NTT

23 Januari 2026
Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

23 Januari 2026
Bawa 30 Gram Ganja, Pria 24 Tahun Dibekuk Polisi

Bawa 30 Gram Ganja, Pria 24 Tahun Dibekuk Polisi

23 Januari 2026
117 Liter Sopi ‘Tak Bertuan’ Disita Aparat Gabungan di Pelabuhan Pomako Timika

117 Liter Sopi ‘Tak Bertuan’ Disita Aparat Gabungan di Pelabuhan Pomako Timika

23 Januari 2026

POPULER

  • Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Tim Percepatan Papua Bukan Kebutuhan Mendesak, Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan dan Bebani APBD

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Polisi Bekuk Pelaku Perkelahian Maut yang Tewaskan Mahasiswa Papua Tengah di Bantul

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Prihatin, Mantan Aspidsus Kejati Papua Diduga Terseret Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Timika, Dua Rekannya Masih Buron

Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Timika, Dua Rekannya Masih Buron

Pria yang Ditemukan Meninggal di Kali Bundaran Petrosea Timika Bernama Engel Selegan

Pria yang Ditemukan Meninggal di Kali Bundaran Petrosea Timika Bernama Engel Selegan

Status Menjadi BLUD, Puskesmas Mapurujaya Buka Pelayanan Kesehatan 24 Jam

Status Menjadi BLUD, Puskesmas Mapurujaya Buka Pelayanan Kesehatan 24 Jam

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id